[caption id="attachment_3542" align="alignnone" width="300"]Seru Kafe The Biddhank di Jalan Ponorogo.[/caption]

PAMEKASAN, MaduraPost - Pemilik kafe 'The Biddhank' di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Moh. Jailani, memprotes kebijakan sikap Pemkab Pamekasan, lantaran menolak surat permohonan izin sewa tempat yang diajukan.

Penolakan tersebut dinilai politis, sebab tempat yang hendak ingin dipakai berada di bahu jalan di sekitar halaman rumah dinas pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jalan Ponorogo, Kelurahan Lawangan Daja, Kecamatan Pademawu.

Pantauan MaduraPost, tempat yang ingin dipakai itu sudah dipasangi material galvalum berukuran 3 x 6 meter. Tempat tersebut merupakan aset tanah milik Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan luas 250 meter. Berdasarkan informasi yang beredar, pejabat yang menempati itu adalah Plt PUPR Cahya Wibawa.

"Sebelum melayangkan surat izin, kami sudah berkoordinasi dengan Dinkes dan PUPR. Mereka sepakat memberi ruang agar tempat ini bisa disewakan," kata Jailani kepada MaduraPost, Sabtu (25/1).