Cahya membantah jika pihaknya dinilai tidak menindak bangunan usaha yang berada di bahu jalan di jalan lain. Dalam catatannya, banyak usaha yang sudah diperlakukan sama, selama itu melanggar aturan.
"Sebelum-sebelumnya surat penolakan sudah banyak kami layakan kepada pemilik usaha, seperti Kafe Pujasera dan Putri," tuturnya.
Baca Juga:Kecamatan Waru Masuk Zona Merah, Di Kabupaten Pamekasan Tinggal Dua Kecamatan Bertahan Di Zona Hijau
Cahya tidak akan mengelak jika pemilik Kafe The Biddhank akan melayangkan surat balasan, pihaknya tetap mempersilakan. Akan tetapi, ia menyarankan bagi pemilik usaha agar tidak menggunakan bahu jalan, sebab hal tersebut melanggar aturan. (mp/red/rus)