Koordinasi yang disampaikan kepada Dinkes dan PUPR membuahkan hasil kesepakatan yakni untuk menumbuhkan minat usaha masyarakat. Akan tetapi, pergeseran jabatan Plt PUPR kali ke dua, sedikit menghambat jalannya perizinan.

Waktu itu, Jailani meminta izin ke Plt PUPR yang dijabat Muharram. Namun setelah dijabat Cahya Wibawa, surat izin kafe itu ditolak. Balasan surat yang dilayangkan bernada pelanggaran dengan menyisipkan beberapa pasal tentang penggunaan bahu jalan.

"Ini tidak fair? Banyak bangunan-bangunan yang menduduki badan dan saluran jalan, tetapi kenapa mereka tidak mendapatkan perlakuan sama," bantah dia.

Dari itu, Jailani menuding Cahya mengeluarkan keputusan sepihak, tanpa meminta pertimbangan kepada Dinkes dan Plt PUPR sebelumnya. Karena penolakan surat yang dikeluarkannya sama sekali tidak memberi toleransi dengan tudingan hanya karena halaman di luar pagarnya dijadikan tempat kafe.