PAMEKASAN, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terkesan semaunya sendiri dan tidak berprikemanusiaan dalam memberikan keputusan terkait anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sebab, TPP yang jelas-jelas sudah menjadi hak ASN itu saat ini dengan sengaja melabrak keputusan Kemendagri Nomor 900/860/SJ tahun 2021 sudah final dihapus oleh Pemkab Pamekasan yang hal itu Bupati Baddrut Tamam.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengatakan, kalau penghapusan TPP untuk refocusing.
"Sisa anggaran TPP sebesar Rp 63 miliar itu akan dialihkan untuk belanja-belanja lainya, seperti perbaikan infrastruktur," jelasnya.
Kemudian disalah satu kesempatan, kepada awak media Pamekasan" class="inline-tag-link">Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menjelaskan, bahwa apa yang dilakukannya itu sangat baik dan lebih mengutamakan rakyat.