"Kami inten pada penindakan, sedangkan pembinaan lebih pada tanggung jawab pemkab melalui Dinas Perdagangan" Kata Indra

"Anggaran kami tidak ada untuk melakukan pembinaan kepada para pengusaha rokok (PR), Karena anggaran tersebut berada di Pemkab Pamekasan" Imbuhnya

Lebih lanjut Indra mengatakan bahwa selama periode tahun 2020, Bea Cukai Madura telah melakukan penindakan berupa penangkapan terhadap tiga Perusahaan Rokok (PR).

Meskipun tidak menyebut secara rinci Merk rokok yang ditangkap, namun Bea Cukai Madura berjanji untuk konsesten melakukan penindakan sesuai aturan perundang undangan. (mp/liq/rul)