PAMEKASAN, MaduraPost - Mery Andayani Susanti seorang janda 3 anak mencari keadilan karena bertahun-tahun tanahnya yang berlokasi di Wisata Api Tak Kunjung Padam Tlanakan, Kabupaten Pamekasan masih diserobot atau ditempati tanpa ijin oleh 5 orang.
Padahal pada tanggal 12 November tahun 2020 lalu sengketa tanah tersebut sudah inkrah atau sudah mendapatkan putusan Pidana dari Pengadilan Negeri Pamekasan dengan nomor : 48/Pid.C/2020/PN.Pmk.
Dimana dalam putusan tersebut kelima orang yang hingga kini masih menempati tanah milik Mery Andayani Susanti itu, yakni bernama Toha, Mansur Arifin, Saruki, Ra'mi, dan Rumyati sudah dinyatakan terpidana oleh PN Pamekasan.
Tak hanya itu, Mery Andayani Susanti pemilik sah tanah tersebut mengaku kerap mendapatkan intimidasi bahkan ancaman dari kelima orang yang masih mengaku dan tidak mau pindah dari tanahnya itu.
"Tanah saya itu mas adalah tanah warisan dari orang tua saya, tapi kenapa meskipun sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri orang-orang itu seenaknya tidak mau pindah bahkan mereka mengancam saya," kata Mbak Mery (akrab disapa), Minggu (9/1/2022).