Lebih lanjut Yongky mengatakan, bahwa orang yang menempati tanah milik orang lain tanpa alas bukti hukum apapun itu sama saja dengan perampok di siang bolong yang seakan kebal hukum. Ia menegaskan kalau pihaknya punya segudang bukti untuk membuktikan kepemilikan tanah kliennya tersebut.

"Saya yakin hakim di Pengadilan Negeri Pamekasan tidak akan masuk angin, dan saya pastikan kita semua harus mengawal proses hukum ini agar perkara ini tidak masuk angin sedikitpun. Karena jangan sampai ada statmen dalam perkara ini hukum tajam ke orang tidak berduit dan tumpul pada orang yang berduit," pungkasnya.

Diberitahukan bahwa pemilik Mery Andayani Susanti kembali menggugat 5 orang yang menempati tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Pamekasan dengan Nomor Gugatan : 15/Pdt.G/2021/PN.Pmk.