PAMEKASAN, Madurapost.id - Proyek Tembok Penahanan Jalan (TPJ) di Dusun Gedongan, Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan diduga hanya dijadikan banjakan oleh pelaksana sehingga menjadi polemik pada beberapa elemen masyarakat.

Dari pantauan MaduraPost dilokasi, proyek tersebut banyak kejanggalan, seperti tidak adanya papan informasi sebagai transparansi publik, penyusunan batunya hanya satu baris, tatanan batunya tatanan batu kosong, artinya susunan batunya hanya sebagian yang diberikan adonan (campuran semen dan pasir).

Zainal Seninggih yang merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (LSM GEMPUR) mengatakan, bahwasannya dengan tidak adanya papan informasi dilokasi proyek tersebut jelas sudah melanggar aturan, Minggu (09/08/2020).

"Proyek tersebut sudah melanggar undang-undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menyebutkan setiap orang berhak untuk memperoleh informasi," katanya.

"Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tersebut mengaris bawahi bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan perundang-undangan," jelasnya.