SURABAYA, MaduraPost - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Jawa Timur, meminta kepada pemerintah untuk menaikkan honorarium penghulu masyarakat yang biasa mengurus orang meninggal dalam hal ini modin, sebagaimana disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Surabaya tahun 2022, Kamis (28/10/2021).
Ketua Komisi D Kota Surabaya Khusnul Khatimah mengatakan, kenaikan honorarium modin akan menunggu persetujuan Pemkot Surabaya, dan pasti akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Apakah nanti disetujui atau tidak menyesuaikan kemampuan anggarannya dulu," kata Khusnul singkat.
Sebelumnya, honorarium Modin masih Rp 400 ribu per bulan, untuk itu, para legislator di Komisi D sangat menginginkan honor Modin dinaikkan menjadi Rp 1 juta per bulan.
"Modin memiliki banyak tugas, seperti mengadakan pencatatan pengurus kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai. Jika beliau dibutuhkan masyarakat pada tengah malam, beliau harus siap siaga memberikan pelayanan," imbuhnya.