Suparto, Salah satu warga mengharap agar majelis hakim jeli dalam memberikan keputusan dan menolak permohonan yang di ajukan tersangka Abd Azis.
" Proses hukum yang dilakukan Penyidik Polres Pamekasan sudah melalui tahapan yang benar, Selain dua alat bukti, adanya kerugian negara dalam perkara ini sudah sangat jelas" Kata Suparto.
"Kami atas nama masyarakat kelurahan Kolpajung meminta majelis hakim menolak permohonan tersangka Abd Azis" Imbuhnya
Sebagaimana Diketahui, Masyarakat Kelurahan Kolpajung dibuat geram oleh tindakan Lurah Kolpajung (Abd Azis) yang diduga telah menjual tanah percaton yang berada di Dusun Bata Bata RT 1/ RW 5 Kelurahan Kolpajung.