JAKARTA, MaduraPost - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan saat ini penagih utang (debt collector) ilegal dari perusahaan leasing bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Ketua APPI Suwandi menyatakan, debt collector harus memiliki sertifikasi profesi resmi dari lembaga terkait sebelum melakukan penarikan unit kendaraan dari konsumen.
"Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi. Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum," kata Suwandi, di acara Bulan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dikutip Kamis ini (30/9/2021).
Suwandi melanjutkan, dengan rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) gross pada Juli 2021 sebesar 3,95%, produk yang debiturnya gagal bayar kredit sebetulnya sangat sedikit.
Apabila terpaksa melakukan penarikan, perusahaan pembiayaan biasanya melakukan dengan sopan santun.