Saat ini, sekitar 90% perselisihan sering terjadi saat unit produk telah berpindah tangan kepada pihak ketiga, sementara debitur atau pemilik pertamanya sudah menghilang, seperti pindah kota atau pulau tempatnya tinggal.
"Eksekusi terjadi karena biasanya pihak ketiga kurang bisa bekerjasama. Biasanya kami edukasi agar sopan santun sesuai prosedur dan kita ajak ke kepolisian untuk dimediasi, atau dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di OJK," ujar Presiden Direktur PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL) ini.
Secara terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mewajibkan para penagih utang alias debt collector dari perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) untuk membawa sejumlah dokumen saat melakukan penagihan kepada nasabah.
Salah satu dokumen yang paling penting adalah adanya sertifikat profesi dari lembaga terkait dengan profesi ini.