Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan dokumen yang harus disiapkan ini mulai dari kartu identitas hingga surat resmi dari perusahaan pembiayaan yang memberikan penugasan kepada debt collector tersebut.
OJK juga memberikan peringatan untuk perusahaan pembiayaan atau multifinance yang melakukan penarikan paksa kendaraan menggunakan jasa penagih utang atau debt collector.
Bahkan OJK tak segan akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut jika para anggota asosiasi perusahaan pembiayaan tidak menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terkait adanya penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector, OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar," kata Sekar dalam keterangan resminya, Selasa (11/5/2021).
Dilansir : cnbcindonesia.com