Tanah seluas 2.181 Meter tersebut dijual kepada Mahmud yang juga merupakan Warga Kelurahan Kolpajung.

Kasus jual beli tanah tersebut terjadi pada tahun 2015, Namun gelombang aksi masyarakat kelurahan kolpajung terjadi pada Bulan Juli 2019.

Masyarakat juga melaporkan Lurah Kolpajung Ke Polres Pamekasan untuk dilakukan proses hukum. (Mp/uki/rul)