PAMEKASAN, MaduraPost - Merasa penetapan tersangka dari Polres Pamekasan cacat hukum, Lurah Kolpajung (Abd Azis) melakukan upaya hukum Praperadilan.

Abd Azis melalui kuasa hukumnya, Nisan Radian meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap Abd Azis.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Replik dari pemohon yang dalam hal ini adalah Abd Azis melalui kuasa hukumnya Nisan Radian. Senin, 6/1/2020

Sidang Praperadilan Abd Azis di pimpin oleh hakim tunggal Tito Eliyadi.

dalam acara sidang tersebut, Beberapa tokoh masyarakat kelurahan Kolpajung juga mendatangi Pengadilan Negeri Pamekasan.