Madura Post
TERKINI
Mutasi Pejabat Pemkab Sumenep Digelar Malam Hari, Fauzi Lantik Sejumlah Kepala OPD dan Asisten Petani Tambak 105 Siapkan Gugatan, PT Garam Bersikeras Klaim Lahan Milik Perusahaan Meringankan Beban Warga, Pemdes Tamberu Laok Sampang Salurkan Bantuan Beras Bulog Pengawasan MBG Mandul, Dinkes P2KB dan Korwil SPPG Sumenep Memilih Bungkam Petani Tambak 105 Bersitegang dengan PT Garam, Ancam Gugat dan Lapor ke Kementerian BUMN Empat Pilar Kebangsaan di Sumenep, Guru Ngaji Didorong Jadi Penjaga Persatuan Dinkes P2KB Sumenep Obral Anggaran Pulsa Rp1,3 Miliar di Saat Pemerintah Urus Stunting Celaka! Anggaran MBG Triliunan, Dinkes P2KB Sumenep Tak Tahu Siapa Penerimanya BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Syariah, Pegawai Turun Langsung Temui Warga BPRS Bhakti Sumekar Tawarkan Pembiayaan Emas Syariah untuk Bangun Aset Masyarakat
✕

Tekan ENTER untuk mencari

Madura Post
BERANDA
Kategori
Sumenep Pamekasan Sampang Bangkalan Nasional Kolom OLAH RAGA OPINI
Informasi Redaksi
Redaski Tentang Kami Info Iklan Kode Etik Pedoman Media Siber Privacy Policy Disclaimer
Beranda

PPK Kecamatan Proppo dan Larangan Mengaku Membuat Form DA 1 Dalam Tiga Versi

R
Redaksi Kamis, 13 Juni 2019 | 05:41 WIB
PPK Kecamatan Proppo dan Larangan Mengaku Membuat Form DA 1 Dalam Tiga Versi

Foto: Dokumentasi Madura Satu

Baca Juga:Publik Cemas dan Nilai Kinerja BNI Beraset Rp1.200 Triliun Bisa Merosot Diduga Karena Silvia Putri

Dok, Suasana sidang di kantor Bawaslu RI terhadap terlapor PPK Kecamatan Proppo dan Larangan kabupaten Pamekasan

JAKARTA, Madurapost.co.id- Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Propo dan Kecamatan Larangan di Kabupaten Pamekasan mengakui mengeluarkan form DA1 asli berstempel basah dalam tiga versi berbeda. Dua PPK ini mengaku melakukan terpaksa karena diintimidasi dari peserta pemilu.

Baca Juga:Ternyata Ini Istana Anggota DPR RI Slamet Ariyadi, Sederhana Tapi Penuh Berkah

Hal tersebut diakui Ketua PPK Kecamatan Larangan Zainuddin dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu dengan laporan Nomor 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, di Ruang Sidang Utama Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Zainuddin mengatakan, pada awalnya rangkaian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan berjalan lancar dan aman. Namun pasca rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten, muncul intimidasi dari salah satu caleg DPR RI yang memintanya untuk mengeluarkan form DA1 dengan tiga versi berbeda walaupun tidak sesuai data sebenarnya.

Baca Juga:BPRS Bhakti Sumekar Semarakkan HUT ke-80 RI dengan Jalan Sehat dan Pesan Kebersamaan

Zainuddin mengaku, intimidasi berlanjut. Menurut dia, setelah form DA1 dibuat dengan tiga versi berbeda, pelaku menginginkan hasil rekapitulasi caleg DPR RI hanya dimenangkan oleh caleg dari daerah setempat. Syaratnya, perolehan suara harus lebih besar dari peserta pemilu yang bukan penduduk setempat.

"Kami sebenarnya tidak berniat melakukan itu, tetapi kami dan keluarga kami diintimidasi oleh orang-orang suruhan peserta pemilu," katanya.

Baca Juga:Warisan Sayyidina Ali bin Abi Thalib: Pemimpin dan Singa Allah

Dalam petitumnya, Zainuddin meminta majelis sidang Bawaslu untuk menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan pelapor saksi Nasdem Syamsul Arifin, beralasan dan dapat diterima. Bahkan, dirinya mengusulkan majelis membuka form DA1 Plano sebagai acuan yang sah terhadap hasil pemilu di Kecamatan Larangan.

"Kami berharap majelis mengabulkan petitum kami," harap Zainuddin.

Baca Juga:Warga Protes! Tugu di Jalan Umum Desa Kombang Talango Diduga Demi Kepentingan Pribadi

Dalam sidang itu, kedua PPK dari dua kecamatan di Kabupaten Pamekasan tersebut mengaku resah dengan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu ad hoc karena banyaknya tekanan dari pihak-pihak yang ingin berlaku curang dengan menghalalkan berbagai cara. Zainuddin mencontohkan, rumahnya sempat didatangi belasan orang, sambil mengancam keamanan keluarganya jika tidak mengeluarkan form DA1 dalam berbagai versi.

Mereka pun mengaku enggan jika diminta kembali sebagai PPK untuk pemilu selanjutnya. Bahkan keduanya sempat menangis kala mengingat perbuatan yang mengakui sebenarnya tidak ada niatan melakukannya.

Baca Juga:PWC IKA PMII Saronggi Blusukan Bagikan Paket Sembako 

"Dengan beban kerja yang seperti ini, kami tidak ingin lagi menjadi penyelenggara pemilu," keluh Zainuddin.

Sebelumnya, pelapor yang juga saksi partai Nasdem Syamsul Arifin mengatakan, Ketua PPK Kecamatan Propoh dan Larangan telah mengeluarkan form DA1 asli berstempel basah dalam tiga versi berbeda yang menimbulkan kerugian bagi partainya. Dia bilang, perolehan suara secara umum ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah dari suara asli dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Baca Juga:Tangis Pilu Yatim Piatu Bersama Komunitas Jangan Lupa Bahagia

Syamsul sendiri membawa empat orang saksi, diantaranya Mashkur Cholil yang merupakan caleg DPR RI yang merasa dirugikan atas tindakan kedua PPK ini. Maka dalam petitumnya, Syamsul meminta majelis memerintahkan KPU Kabupaten Pamekasan lakukan rekapitulasi ulang dengan membuka form DA1 Kecamatan Propoh dan Kecamatan Larangan.

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menilai, sidang pemeriksaan dengan keterangan saksi telah cukup bukti. Sehingga sidang dilanjutkan Selasa, (28/5/2019), pukul 16.00 WIB dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Baca Juga:JCW Minta Kades Tranparans Dalam Proses Pendataan dan Realisasi BLT Dana Desa

"Kami rasa sudah cukup jelas keterangan para pihak dan bukti yang dilampirkan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan," tukasnya.

Sumber : www.bawaslu.go.id

Editor: Admin
Halaman:
1 2 3 4 Lihat Semua
Bagikan:
jakarta

Berita Terbaru

Mutasi Pejabat Pemkab Sumenep Digelar Malam Hari, Fauzi Lantik Sejumlah Kepala OPD dan Asisten

Petani Tambak 105 Siapkan Gugatan, PT Garam Bersikeras Klaim Lahan Milik Perusahaan

Meringankan Beban Warga, Pemdes Tamberu Laok Sampang Salurkan Bantuan Beras Bulog

Pengawasan MBG Mandul, Dinkes P2KB dan Korwil SPPG Sumenep Memilih Bungkam

Sumenep

Mutasi Pejabat Pemkab Sumenep Digelar Malam Hari, Fauzi Lantik Sejumlah Kepala OPD dan Asisten

Petani Tambak 105 Siapkan Gugatan, PT Garam Bersikeras Klaim Lahan Milik Perusahaan

Pengawasan MBG Mandul, Dinkes P2KB dan Korwil SPPG Sumenep Memilih Bungkam

Petani Tambak 105 Bersitegang dengan PT Garam, Ancam Gugat dan Lapor ke Kementerian BUMN

Empat Pilar Kebangsaan di Sumenep, Guru Ngaji Didorong Jadi Penjaga Persatuan

Dinkes P2KB Sumenep Obral Anggaran Pulsa Rp1,3 Miliar di Saat Pemerintah Urus Stunting

Pamekasan

Video MBG Viral di Pamekasan, SPPG Proppo Bantah Dapur Milik Pimpinan DPRD

Developer Sindir Krisno: Pemimpin Tak Siddiq Lahirkan Bawahan yang Songong

Pimpinan BSN KC Surabaya Dinilai Tak Mencerminkan Seorang Pemimpin Lembaga Syariah

Wirya Nilai BSN KC Surabaya Terkesan Membual

BSN Buka Suara Soal Polemik Appraisal Bukit Damai, Developer Sebut Ada Kontradiksi

Pengembang Perumahan Bukit Damai Keluhkan Lambannya Proses Pengajuan di BSN KCP Pamekasan

Sampang

Meringankan Beban Warga, Pemdes Tamberu Laok Sampang Salurkan Bantuan Beras Bulog

Pemdes Sokobanah Daya Sampang Salurkan Bantuan Pangan untuk 1.173 KPM, Warga Sampaikan Terima Kasih

Pemdes Tobai Barat Sampang Kembali Salurkan Bantuan Pangan, Ribuan KPM Merasakan Manfaatnya

Pemdes Tamberu Timur Sampang Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng, Sekdes: Bentuk Kehadiran Negara untuk Masyarakat

Slamet Ariyadi Gelar Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis untuk Warga Sampang

Owner Yayasan Babur Rizki Apresiasi Pengabdian Danramil Camplong yang Dipromosikan

Bangkalan

NasDem Bangkalan Protes Keras Sampul Tempo soal Isu Merger dengan Gerindra

Madura Ingin Catat Sejarah, PCNU Usulkan Bangkalan Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU

Sewa TPA Rp25 Juta per Bulan Disorot DPRD, Pemkab Bangkalan Dinilai Tak Efektif

Perkuat Daya Saing Global, STKIP PGRI Bangkalan Resmi Jadi TUK Bahasa

Menjaga Laut, Menjaga Masa Depan Bangkalan

Membentuk Lulusan Kompeten, STKIP PGRI Bangkalan Siapkan Strategi Baru

Berita Terpopuler

01

BCA Mobile Bermasalah, Nasabah Keluhkan Transfer dan Pembayaran Tersendat

Sabtu, 20 Juni 2026 • 15:22 WIB
02

Saham BBRI Tertekan, Sidang Kredit Bermasalah di Sumenep Buka Fakta Baru

Jumat, 19 Juni 2026 • 10:43 WIB
03

Sistem di BRI Sumenep Jebol? Kuat Dugaan Ada Kongkalikong Kasus Kredit Pensiun Abdul Hamid

Kamis, 18 Juni 2026 • 10:57 WIB
04

Video MBG Viral di Pamekasan, SPPG Proppo Bantah Dapur Milik Pimpinan DPRD

Sabtu, 20 Juni 2026 • 07:39 WIB
05

Aisah Sebut Ditekan Jangan Lapor Polisi, AO BRI Sumenep Diduga Lakukan Intimidasi

Rabu, 17 Juni 2026 • 20:36 WIB
06

Usai Vonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Bidik AO dan Pimpinan Briguna BRI Sumenep

Jumat, 19 Juni 2026 • 10:04 WIB
07

Korban Seret Nama AO, BRI Sumenep Didesak Ungkap Rantai Kredit Fiktif

Kamis, 18 Juni 2026 • 09:50 WIB
08

Abdul Hamid Kehilangan Masa Tuanya, Siapa yang Membayar Harga dari Kelalaian di BRI?

Rabu, 17 Juni 2026 • 21:14 WIB
09

Korban Terus Berjuang, BRI Sumenep Malah Dinilai Sibuk Selamatkan Nama Internal

Kamis, 18 Juni 2026 • 10:45 WIB
10

Dugaan Kredit Fiktif BRI Sumenep Disebut Tak Hanya Menimpa Satu Nasabah

Jumat, 19 Juni 2026 • 10:35 WIB
Tautan berhasil disalin!
Madura Post
Jalan Raya Pakong, Pegantenan, Desa Lebbek KM. 20, Pamekasan, Kode Pos 69352.
cs.redaksimadurapost@gmail.com
087818187414

Informasi
Redaski • Tentang Kami • Info Iklan • Kode Etik • Pedoman Media Siber • Privacy Policy • Disclaimer
Media Sosial Resmi
Unduh Aplikasi Kami
Google Play App Store

Copyright © 2026 Madura Post. All Rights Reserved.

Developed by Madura Satu Tech