PPK Kecamatan Proppo dan Larangan Mengaku Membuat Form DA 1 Dalam Tiga Versi
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Dok, Suasana sidang di kantor Bawaslu RI terhadap terlapor PPK Kecamatan Proppo dan Larangan kabupaten Pamekasan
JAKARTA, Madurapost.co.id- Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Propo dan Kecamatan Larangan di Kabupaten Pamekasan mengakui mengeluarkan form DA1 asli berstempel basah dalam tiga versi berbeda. Dua PPK ini mengaku melakukan terpaksa karena diintimidasi dari peserta pemilu.
Hal tersebut diakui Ketua PPK Kecamatan Larangan Zainuddin dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu dengan laporan Nomor 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, di Ruang Sidang Utama Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Berita Terbaru
Pengawasan MBG Mandul, Dinkes P2KB dan Korwil SPPG Sumenep Memilih Bungkam
Petani Tambak 105 Bersitegang dengan PT Garam, Ancam Gugat dan Lapor ke Kementerian BUMN
Empat Pilar Kebangsaan di Sumenep, Guru Ngaji Didorong Jadi Penjaga Persatuan
