Untuk diketahui, Kasus tindak pidana korupsi dalam program bansos pengembangan pengembangan tanaman tebu kebun benih datar (KDB), dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Jawa timur tahun anggaran 2013, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Penyidikan kasus tersebut dimulai sejak 10 Desember 2018. Sementara, amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya telah inkrah pada 25 Maret 2018. (Red-Zainal)