Pada 2019 lalu, lanjut Maskur, Pihaknya telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.180.050.000 dari dua terpidana lainnya yakni H. Abd Kholik dan Aliansyah. Mereka merupakan Ketua Poktan yang menerima bantuan tersebut, yakni Poktan Damar Wulan, dan Mawar.
"Uang barang bukti yang berhasil kita selamatkan dari terpidana Abd Holik Rp 942.775.000, sedangkan dari terpidana Aliyansyah Rp 237. 275.000," pungkasnya.