Sedangkan para terpidana dalam kasus  tersebut berjumlah delapan orang. Yakni, Edi Junaedi, Syaihul Anwar, Gada Rahmatullah, dan Abdul Aziz.


Lalu Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam, dan Singgih Bektiono yang merupakan matan kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten Sampang.


"Barang bukti (uang.red) ini akan dikembalikan ke Kas negara melalui bank yang bersangkutan," katanya.