PAMEKASAN, MaduraPost - Polemik antara PT Linggarjati Trijaya Indah dan Bank Syariah Nasional (BSN) juga merembet pada perbedaan pandangan mengenai mekanisme appraisal atau penilaian ulang properti oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Direktur PT Linggarjati Trijaya Indah, Nanda Wirya Laksana, menilai penjelasan yang disampaikan Pimpinan KC BSN Surabaya, Munawar Solihin, terkait ketentuan appraisal belum sepenuhnya sesuai dengan praktik yang selama ini dijalankan di lingkungan perbankan yang menjadi mitra pengembang.

Sebelumnya, Munawar menjelaskan bahwa hasil appraisal yang telah diterbitkan memiliki masa berlaku tertentu dan umumnya baru dapat dievaluasi kembali dalam kurun waktu sekitar enam bulan.

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi salah satu pertimbangan BSN dalam menggunakan hasil appraisal yang telah ada.

Namun, Wirya memiliki pandangan berbeda. Ia mengaku pernah mengalami proses penilaian ulang oleh KJPP lain melalui BTN setelah menyampaikan keberatan terhadap hasil appraisal sebelumnya.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan yang disampaikan BSN mengenai perlunya menunggu jangka waktu tertentu untuk melakukan penilaian ulang.

"Saya melihat ada perbedaan antara yang disampaikan dengan praktik yang pernah saya alami. Karena itu saya mempertanyakan dasar dari pernyataan tersebut," ujar Wirya, Minggu (14/6).

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut perbedaan pendapat mengenai nilai appraisal, melainkan juga berkaitan dengan konsistensi kebijakan yang diterapkan kepada para pengembang.

Wirya menilai lembaga perbankan yang mengusung prinsip syariah seharusnya menjunjung tinggi transparansi, keterbukaan, dan kejujuran dalam menyampaikan informasi kepada mitra maupun nasabah.

Ia berharap manajemen BSN melakukan evaluasi internal terhadap berbagai persoalan yang muncul agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun kalangan pelaku usaha.