PAMEKASAN, MaduraPost - Polemik antara PT Linggarjati Trijaya Indah selaku pengembang Perumahan Bukit Damai dengan Bank Syariah Nasional (BSN) terkait proses kerja sama pembiayaan perumahan terus bergulir.

Setelah sebelumnya pihak developer mengeluhkan lambannya proses dan keberatan terhadap penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's, kini pihak BSN memberikan penjelasan mengenai duduk persoalan tersebut.

Pimpinan Kantor Cabang (KC) BSN Surabaya, Munawar Solihin, mengatakan bahwa proses kerja sama pembiayaan perumahan memang harus melalui tahapan appraisal atau penilaian terlebih dahulu untuk menentukan harga jual properti yang akan menjadi dasar pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Menurut Munawar, BSN selama ini menjalin kerja sama dengan para pengembang dan proses appraisal merupakan tahapan yang wajib dilakukan sebelum pengajuan KPR dapat berjalan lebih lanjut.

"BSN ini memang biasa bekerja sama dengan developer. Sebelum proses KPR berjalan, harus ada appraisal terlebih dahulu untuk menentukan harga jual. Setelah itu baru pihak kami melakukan penilaian lanjutan," ujar Munawar saat dihubungi MaduraPost dari Sumenep, Jumat (12/6) siang.

Ia menjelaskan bahwa proyek milik PT Linggarjati Trijaya Indah sebenarnya telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BTN Cabang Bangkalan.

Karena BSN masih berada dalam satu grup usaha dengan BTN, maka pihaknya mengacu pada proses yang telah berjalan sebelumnya.

"Pak Wirya sebenarnya sudah PKS dengan BTN Cabang Bangkalan. Kami tinggal melanjutkan saja. Karena appraisal sebelumnya dilakukan oleh KJPP Pung's dan prosesnya sudah berjalan, maka kami menggunakan hasil appraisal tersebut sebagai acuan," katanya.

Munawar menegaskan, bahwa penggunaan hasil appraisal KJPP Pung's dilakukan secara objektif karena lembaga penilai tersebut memiliki sertifikasi resmi dan bekerja berdasarkan kondisi riil di lapangan.