PAMEKASAN, MaduraPost - Penetapan Hasil Evaluasi Tenaga Pendamping Profesional tahun anggaran 2021 di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur disinyalir ada tindakan manipulatif dan perlakuan khusus terhadap salah satu Pendamping Desa (PD) di salah satu Kecamatan, Kabupaten setempat.

Sebab berdasarkan hasil evaluasi kerja tersebut, seorang PD di Kecamatan Pamekasan bernama Abdul Muin itu mendapat nilai 80 (B). Padahal Abdul Muin yang juga merangkap jabatan sebagai Asisten Pribadi (ASPRI) Bupati Pamekasan diketahui sama sekali tidak pernah masuk untuk memberikan pendampingan di wilayah dampingnya.

Bahkan, banyak Kepala Desa di wilayah pendampingannya (Kecamatan Pamekasan, red) tidak tahu menahu seperti apa rupawan ASPRI Bupati Baddrut Tamam yang menjadi Pendamping Desanya. Sehingga hal tersebut kini menjadi polemik pada beberapa kalangan.

Dari itu, apa yang tidak seharusnya didapat oleh PD tersebut menandakan kalau di Gerbang Salam ini sangat tidak baik-baik saja. Karena bagaimana mungkin orang yang jelas-jelas telah meninggalkan kewajibannya atau tidak pernah memberikan pendampingan diberi nilai 80.

"Lantas pertanyaannya adalah nilai tersebut didapat dari mana dan bagaimana konsep hitungnya?, atau jangan-jangan karena dia seorang ASPRI lantas TA (Tenaga Ahli) Kabupaten Pamekasan takut memberikan nilai D kepadanya (Abdul Muin, red)," katanya Abdus Marhaen Salam, Senin (15/11/2021).