SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Nasional

Organisasi Pers Akan Hadir ke Sidang Putusan Kasus Jurnalis Tempo Nurhadi

Avatar
×

Organisasi Pers Akan Hadir ke Sidang Putusan Kasus Jurnalis Tempo Nurhadi

Sebarkan artikel ini
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi yang diduga dilakukan oleh oknum aparat di area Graha Samudera Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur, 29 Maret 2021. ANTARA/Didik Suhartono

NASIONAL, MaduraPost – Sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022) besok, akan dihadiri Dewan Pers bersama organisasi pers.

Organisasi pers yang akan hadir yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Perwakilan perusahaan Tempo dan sejumlah lembaga bantuan hukum yang memiliki kepedulian terhadap kebebasan pers yakni KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga akan hadir dalam sidang putusan ini.

Kehadiran Dewan Pers, organisasi pers dan lembaga bantuan hukum untuk memastikan majelis hakim memberikan vonis yang adil dan maksimal kepada kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi yaitu Purwanto dan Firman Subkhi.

Organisasi Pers juga ingin memastikan aparat penegak hukum untuk mengusut belasan terduga pelaku lainnya dalam kasus ini.

“Fakta bahwa kedua terdakwa adalah anggota polisi harus menjadi hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim. Persidangan ini harus menjadi momentum bagi kita semua dalam mendukung kebebasan pers, sekaligus menjadikan Polri diisi orang-orang yang profesional dan menjunjung tinggi hukum,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito, Senin (10/1).

Baca Juga :  25 Negara Akan Berkunjung Bangkalan Madura Dalam Rangka Pedamaian Dunia

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya, berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Dia menyatakan kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers.

Dewan Pers juga mengingatkan jurnalis agar terus bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.

“Jadi mohon kepada semua pihak bisa menghomati UU Pers dan kerja-kerja wartawan. Dan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua dan tidak terulang kembali dan itu menjadi catatan ke depan. Ini adalah kasus terakhir,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya.

Komunitas pers juga berencana menggelar aksi di berbagai daerah berbarengan dengan sidang putusan pada Rabu (12/01/2022). AJI bersama komunitas pers lainnya sudah menggelar aksi di 21 kota semenjak Maret 2021.

Baca Juga :  Muhammadiyah Keluarkan Ma’lumat, 1 Romadhan Jatuh Pada Tanggal 24 April 2020

Ini belum termasuk dengan aksi di berbagai media sosial yang dilakukan komunitas pers di tanah air dan jaringan internasional.

Diketahui, pada 27 Maret 2021, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.

Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi.

Disana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan simcard HP Nurhadi dirusak.

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.

Baca Juga :  PWI Minta Polres Pamekasan Realisasikan MoU Kapolri dengan Dewan Pers

Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua polisi aktif tersebut dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara pada sidang tuntutan.

Jaksa menilai kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.

Tuntutan ini menurut Ketua AJI Indonesia dirasa terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan atas apa yang dialami Nurhadi. Dan kalaupun diterapkan, seharusnya dituntut 2 tahun sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Selain itu, dalam sidang dakwaan pada 22 September 2021, dua polisi aktif ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun, tiga pasal tersebut tidak digunakan dalam tuntutan kedua terdakwa.

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp Madura Post sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.