SURABAYA, MaduraPost – Kasus kecelakaan yang menimpanya artis Ibu Kota Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah, memasuki babak baru.
Kasus ini ditangani Polres Jombang. Saat ini, kelengkapan berkas telah rampung. Berkas sopir Vanessa atas nama Tubagus Joddy telah diserahkan ke Kejaksaan.
Kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya terjadi di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur, mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU.
“Berkas driver almarhumah atas nama Joddy sudah dinyatakan lengkap (P21). Proses penanganan sudah melakukan pemeriksaan, dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Jombang pada Selasa 23 November 2021,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang didampingi oleh Kapolres Jombang dan Wadirlantas di Mapolda Jawa Timur, Senin (10/1/2022).
“Terkait lakalantas Vanessa Angel kita sudah melakukan pemeriksaan dan berkas perkara sudah diserahkan kepada kejaksaan dalam hal ini dari Polres Jombang,” tambahnya.
Gatot menerangkan, SLM ECU atau suplemental best train system elektronik control unit, yang ramai diperbincangkan, ada apa namanya black box ya sebetulnya itu adalah data elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021.
“Kemudian pada 27 Desember 2021, penyidik dari lalu lintas Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada ATPM. Dan kemudian berkas sudah dikirim kembali ke Kejaksaan pada 5 Januari 2022, dan pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau (P21),” katanya.
“Hari ini rencananya berkas tahap dua berikut tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kejaksaan,” tambahnya.
Disamping itu, tersangka berikut barang bukti lain yang turut disertakan untuk melengkapi tahap dua yakni, kendaraan dan alat komunikasi.
“Untuk hasil back box itu nanti di persidangan akan dijelaskan. Apa isinya kemudian terkait hal-hal lain masalah teknis itu nanti di persidangan,” kata Gatot lebih lanjut.
Sedangkan untuk pasal yang diterapkan kepada driver (tersangka) kasus laka maut artis Vanessa Angel yakni Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.