SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Nasional

Ada Kwitansi Rp50 Juta, Fatikor Soroti Dugaan Gratifikasi Seleksi Jabatan UIN Jambi

Avatar
×

Ada Kwitansi Rp50 Juta, Fatikor Soroti Dugaan Gratifikasi Seleksi Jabatan UIN Jambi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Praktik dugaan gratifikasi atau jual beli jabatan terjadi di UIN Jambi, kini jadi sorotan publik. (MP/istimewa)

JAKARTA, MaduraPost – Forum Aliansi Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (Fatikor) Ahmad Rasyid, menyoroti dugaan praktik gratifikasi atau jual beli jabatan dalam proses seleksi jabatan di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi, Sumatra, pada 18 Desember 2023.

Parahnya, dalam kasus ini ditemukan ada sebuah kwitansi Rp50 juta antara pihak pertama dan kedua sebagai syarat untuk lolos seleksi. Di lain sisi, praktik ini juga diduga melibatkan pihak Rektor II UIN Jambi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  25 Negara Akan Berkunjung Bangkalan Madura Dalam Rangka Pedamaian Dunia

Pasalnya peristiwa ini bermulai pada tahun 2016 silam, ketika AI (inisial) menjanjikan sebuah jabatan sebagai kepala biro di IAIN Jambi kepada K (inisial) sebagai salah satu calon Kepala Biro UIN STS Jambi.

K mengikuti seleksi terbuka calon Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama RI tahun 2017. Dalam hal ini, Fatikor memiliki bukti kuat yang dijadikan dasar utama pelaporan yakni sebuah cek kwitansi sebesar Rp50 juta dari K kepada AI.

Baca Juga :  KPU Jatim Minta Media Bantu Masyarakat Beri Akses Informasi Pemilu secara Transparan

“Gratifikasi tersebut diberikan agar AI membantu K menjadi Kepala Biro UIN STS Jambi, dimana AI pada waktu itu bertindak sebagai Sekretaris Kopertais Wilayah XIII Jambi,” kata Rasyid dalam rilisnya, Sabtu (30/12).

Menurut Rasyid, kasus ini juga telah ditangani aparat kepolisian. Buktinya belakangan Polda Jambi sudah beberapa kali menerbitkan surat pemanggilan kepada pihak kampus, namun kampus dan pihak bersangkutan mangkir.

“Karena kasus ini cukup rumit, Rektor II UIN Jambi itupun kini sudah dilaporkan juga ke KPK,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Sebut Tersangka dan Berkas Kasus Jual Jabatan Sudah Dilimpahkan, Kejari Sumenep Tidak Merespon

Lebih lanjut, Rasyid mengungkapkan sudah ada beberapa nama pejabat internal UIN STS Jambi yang sudah dipanggil polisi, meski sebagian ada yang mangkir. Rasyid meminta di tengah masalah ini, Rektor UIN Jambi Prof Asad Ismi untuk mundur dari jabatannya demi menjaga marwah dan lembaga kampus perguruan tinggi islam.

“Kami ingin diproses cepat, UIN Jambi harus bersih dari praktik korupsi,” tegasnya.***

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.