JAKARTA, MaduraPost – Forum Aliansi Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (Fatikor) Ahmad Rasyid, menyoroti dugaan praktik gratifikasi atau jual beli jabatan dalam proses seleksi jabatan di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi, Sumatra, pada 18 Desember 2023.
Parahnya, dalam kasus ini ditemukan ada sebuah kwitansi Rp50 juta antara pihak pertama dan kedua sebagai syarat untuk lolos seleksi. Di lain sisi, praktik ini juga diduga melibatkan pihak Rektor II UIN Jambi.
Pasalnya peristiwa ini bermulai pada tahun 2016 silam, ketika AI (inisial) menjanjikan sebuah jabatan sebagai kepala biro di IAIN Jambi kepada K (inisial) sebagai salah satu calon Kepala Biro UIN STS Jambi.
K mengikuti seleksi terbuka calon Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama RI tahun 2017. Dalam hal ini, Fatikor memiliki bukti kuat yang dijadikan dasar utama pelaporan yakni sebuah cek kwitansi sebesar Rp50 juta dari K kepada AI.
“Gratifikasi tersebut diberikan agar AI membantu K menjadi Kepala Biro UIN STS Jambi, dimana AI pada waktu itu bertindak sebagai Sekretaris Kopertais Wilayah XIII Jambi,” kata Rasyid dalam rilisnya, Sabtu (30/12).
Menurut Rasyid, kasus ini juga telah ditangani aparat kepolisian. Buktinya belakangan Polda Jambi sudah beberapa kali menerbitkan surat pemanggilan kepada pihak kampus, namun kampus dan pihak bersangkutan mangkir.
“Karena kasus ini cukup rumit, Rektor II UIN Jambi itupun kini sudah dilaporkan juga ke KPK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rasyid mengungkapkan sudah ada beberapa nama pejabat internal UIN STS Jambi yang sudah dipanggil polisi, meski sebagian ada yang mangkir. Rasyid meminta di tengah masalah ini, Rektor UIN Jambi Prof Asad Ismi untuk mundur dari jabatannya demi menjaga marwah dan lembaga kampus perguruan tinggi islam.
“Kami ingin diproses cepat, UIN Jambi harus bersih dari praktik korupsi,” tegasnya.***