SURABAYA, MaduraPost – Beberapa hari setelah konferensi pers di Mapolres Sumenep batal digelar dan menuai sorotan, Polda Jawa Timur akhirnya menyampaikan keterangan resmi terkait temuan 27,83 kilogram kokain di pesisir Giligenting.
Sebelumnya, agenda rilis yang telah diumumkan di Aula Sanika Satyawada Polres Sumenep berujung tanpa penjelasan terbuka.
Banner Konferensi Pers Polda Jatim terpasang, kursi pejabat tertata, barang bukti sempat disiapkan di meja, namun kegiatan tak pernah dimulai.
Wartawan yang menunggu berjam-jam hanya menerima kabar pembatalan melalui pesan singkat dari Humas, dengan alasan Kapolda mendadak menghadiri agenda bersama Wakapolri.
Kini, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto menyampaikan penjelasan dari Surabaya.
Ia memastikan barang bukti yang ditemukan di Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, telah diproses sesuai prosedur.
“Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat di dalamnya, sekaligus memperkuat proses pembuktian hukum,” ujar Irjen Nanang, Kamis (16/4).
Temuan tersebut, kata dia, bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya benda asing di sekitar bibir pantai. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Polsek Giligenting Polres Sumenep melakukan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 16.15 WIB.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI”. Sembilan paket berada dalam tas berbahan terpal abu-abu, sedangkan 14 lainnya tercecer di sekitar pantai.
Seluruh barang temuan kemudian diamankan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan.
Berdasarkan hasil uji laboratoris Bidlabfor Polda Jatim, sebanyak 22 paket dinyatakan positif mengandung kokain, sementara satu paket lainnya kosong.
Meski hasil laboratorium telah keluar, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Status perkara masih dalam tahap penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan di balik masuknya puluhan kilogram kokain tersebut ke wilayah kepulauan Sumenep.
Polda Jawa Timur memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan pelayanan informasi kepada media agar setiap perkembangan dapat tersampaikan secara akurat dan berimbang kepada masyarakat,” kata Irjen Nanang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan temuan awal tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan temuan ini,” ujarnya.
Namun, pernyataan tentang keterbukaan informasi itu tak lepas dari konteks sebelumnya. Rilis yang batal di Sumenep, barang bukti yang dibawa tanpa pemaparan, serta penantian panjang wartawan di aula Mapolres masih menjadi catatan tersendiri.
Kini, penjelasan resmi memang telah disampaikan. Tetapi cara konferensi pers itu digagalkan, dan informasi baru disampaikan beberapa hari kemudian menjadi bagian dari dinamika penanganan kasus yang tak hanya menyita perhatian aparat, tetapi juga publik dan insan pers.***






