PAMEKASAN, MaduraPost – Dalam menanggapi insiden penganiayaan yang menimpa jurnalis Sukandi Ali di Maluku Utara, komunitas jurnalis dan advokasi hak asasi manusia bersuara tegas.
Tim Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Fatkhul Khoir mengatakan, segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan penganiayaan terhadap jurnalis sangat bertentangan hukum.
“Ini tidak hanya melanggar undang-undang pers, tetapi juga hak asasi manusia,” kata Fatkhul Khoir dalam rilisnya, Jumat (4/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan resminya, ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya mengancam keselamatan jiwa mereka, tetapi juga menghambat kemerdekaan dan kebebasan pers.
Oleh karena itu, KAJ Jawa Timur menyerukan dan menuntut beberapa hal. Di antaranya, solidaritas luas bagi jurnalis Sukandi Ali yang menjadi korban penyiksaan. Kemudian menuntut perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Sukandi Ali.
Setelah itu, meminta Dewan Pers untuk memprotes resmi kepada institusi TNI AL terkait insiden ini. Ldlu mengecam setiap kekerasan baik berupa penolakan terhadap impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
Kemudian dilanjut dengan pengusutan tuntas dan transparan oleh pihak TNI AL, lalu meminta puhak berwenang untuk memproses hukum yang tegas menggunakan undang-undang pers dan hak asasi manusia, serta pemecatan dari kedinasan di TNI AL bagi pelaku.
“Dalam situasi yang memprihatinkan ini, komunitas jurnalis dan advokasi hak asasi manusia bersatu dalam menuntut perlindungan, keadilan, dan penegakan hukum yang adil bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan,” pungkasnya.***