KAJ Jawa Timur Tuntut Perlindungan dan Keadilan Terhadap Kekerasan Jurnalis di Maluku Utara

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 5 April 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: KAJ Jawa Timur menyebutkan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan penganiayaan terhadap jurnalis sangat bertentangan hukum. (MP/Tirto)

ILUSTRASI: KAJ Jawa Timur menyebutkan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan penganiayaan terhadap jurnalis sangat bertentangan hukum. (MP/Tirto)

PAMEKASAN, MaduraPost – Dalam menanggapi insiden penganiayaan yang menimpa jurnalis Sukandi Ali di Maluku Utara, komunitas jurnalis dan advokasi hak asasi manusia bersuara tegas.

Tim Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Fatkhul Khoir mengatakan, segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan penganiayaan terhadap jurnalis sangat bertentangan hukum.

“Ini tidak hanya melanggar undang-undang pers, tetapi juga hak asasi manusia,” kata Fatkhul Khoir dalam rilisnya, Jumat (4/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Resep Ampuh Menghadapi Wabah Virus Corona, Jangan Panik dan Sabar

Dalam keterangan resminya, ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya mengancam keselamatan jiwa mereka, tetapi juga menghambat kemerdekaan dan kebebasan pers.

Oleh karena itu, KAJ Jawa Timur menyerukan dan menuntut beberapa hal. Di antaranya, solidaritas luas bagi jurnalis Sukandi Ali yang menjadi korban penyiksaan. Kemudian menuntut perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Sukandi Ali.

Baca Juga :  Nur Faizin Desak Pemprov Jatim Susun Road Map Pengentasan Kemiskinan di Madura

Setelah itu, meminta Dewan Pers untuk memprotes resmi kepada institusi TNI AL terkait insiden ini. Ldlu mengecam setiap kekerasan baik berupa penolakan terhadap impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Kemudian dilanjut dengan pengusutan tuntas dan transparan oleh pihak TNI AL, lalu meminta puhak berwenang untuk memproses hukum yang tegas menggunakan undang-undang pers dan hak asasi manusia, serta pemecatan dari kedinasan di TNI AL bagi pelaku.

Baca Juga :  Lagi! DKPP Sumenep Terima Penghargaan Vaksinator PMK Jawa Timur 2022

“Dalam situasi yang memprihatinkan ini, komunitas jurnalis dan advokasi hak asasi manusia bersatu dalam menuntut perlindungan, keadilan, dan penegakan hukum yang adil bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK
Developer Muda Madura Desak Pemerintah Segera Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia
PT Garam Umumkan Susunan Komisaris dan Direksi Baru melalui RUPSLB
Polemik SHM Laut Sumenep 20 Hektar, Dinas Perikanan Sebut Untuk Bangun Tambak Garam
100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Ada Dampak Positif pada Industri Garam Nasional
AJI Semarang: Tindakan Wartawan Tutupi Kasus GRO Ciderai Profesi
Polres Pamekasan Siap Wujudkan Program Prioritas Presiden Prabowo
PLN Ajak Pelanggan Pamekasan Sukseskan Program Penggantian Meteran Baru

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:33 WIB

Sengketa Pilkada Pamekasan Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:10 WIB

Developer Muda Madura Desak Pemerintah Segera Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia

Sabtu, 25 Januari 2025 - 06:30 WIB

PT Garam Umumkan Susunan Komisaris dan Direksi Baru melalui RUPSLB

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:50 WIB

Polemik SHM Laut Sumenep 20 Hektar, Dinas Perikanan Sebut Untuk Bangun Tambak Garam

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:18 WIB

100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Ada Dampak Positif pada Industri Garam Nasional

Berita Terbaru