PAMEKASAN, MaduraPost – Proyek Dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2020 untuk Pokmas Al-Baajuri di Desa Bajur Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan menjadi perhatian serius LSM Komando HAM.
Hal tersebut disampaikan Amir, Bahwa investigasi yang dilakukan LSM Komando HAM terkait realisasi pengerjaan Pokmas Al-Baajuri tidak sesuai dengan RAB.
Karena menurut Amir, Anggaran Rp 500 yang diterima oleh Pokmas Al-Baajuri tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk pembangunan Bronjong, Melainkan dimanfaatkan oleh oknum Ustad dari Kabupaten Sumenep.
“Jadi ketua Pokmas yang bernama Erfan hanya dimanfaatkan oleh salah satu oknum Ustad di Desa Payudan Karangsokon, Sumenep,” Kata Amir. Senin (16/05/2022).
“Jadi setelah uang dicairkan di Bank Jatim, Uang 500 juta tersebut diambil oleh oknum Ustad yang berinisial SF,” Lanjutnya.
Menurut Amir, Realisasi Proyek Bronjong milik Pokmas Al-Baajuri di Desa Bajur, diperkirakan tidak menghabiskan anggaran Rp 50 juta, Sehingga sisa anggaran tersebut diduga diambil oleh ustad SF.
Senada dengan LSM Komando HAM, Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Pamekasan, Khairul Kalam juga ikut bicara terkait Pokmas Al-Baajuri desa Bajur.
Menurut Khairul, Selain pekerjaan yang jelas tidak sesuai RAB, Adanya manipulasi data dan dugaan tanda tangan palsu milik kepala desa Bajur juga menjadi atensi Khairul untuk mengawal persoalan tersebut ke proses hukum.
“Pernyataan mantan kepala desa Bajur sudah jelas tidak pernah tanda tangan SPJ proyek tersebut, Jadi adanya manipulasi dalam SPJ sangat jelas,” Kata Khairul.
Lebih lanjut Khairul mengatakan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah data terkait realisasi Pokmas yang diduga dikordinir oleh SF.
“Ustad SF ini tidak hanya mengkoordinir satu Pokmas yang ada di desa Bajur, Tapi banyak Pokmas lain yang anggarannya fantastis, tapi realisasinya tidak sampai 15 persen dari besaran anggaran,” Lanjut Khairul.
Sampai berita ini dipublis, Wartawan MaduraPost belum bisa menghubungi ustad SF, Karena beberapa nomor yang dihubungi tidak aktif.