PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus dugaan korupsi anggaran dana Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Jawa Timur, telah mencapai titik penting dalam penegakan hukum.
Dua tersangka, SA (36) dan FR (43), bersama dengan barang buktinya, telah diserahkan resmi ke Kejaksaan Negeri Bangkalan oleh Tipidkor Polres Bangkalan.
Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara 50 juta hingga 1 miliar rupiah.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan, Mohammad Zultoni, mengkonfirmasi penerimaan kedua tersangka dan barang bukti dari Polres Bangkalan.
Proses hukum pun berlanjut, dengan SA menjadi tahanan kota untuk penuntutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan selama 20 hari terhitung sejak 25 Maret 2024 hingga 16 April 2024. “Sementara itu, FR langsung ditahan,” kata Mohammad Zultoni.
Ketua Umum Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (Pakis) mengapresiasi upaya Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Polres maupun Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah Bangkalan.
“Kasus dana desa Dlambah Dajah telah mencapai tahap penyidikan lengkap atau P21, menuju tahap persidangan yang akan menentukan keadilan lebih lanjut,” ujarnya.***