SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHukum & Kriminal

Kronologi Kasus Sengketa Tanah yang Menyeret Nenek di Pamekasan Jadi Tersangka

Avatar
×

Kronologi Kasus Sengketa Tanah yang Menyeret Nenek di Pamekasan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Potret nenek Bahriyah (61) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang sebelumnya jadi polemik berkepanjangan di tangan para ahli waris keluarga. (MaduraPost/K-TV)

PAMEKASAN, MaduraPost – Bahriyah (61), seorang nenek yang berdomisili di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kini menghadapi tuduhan serius sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah

Berikut kronologi fakta hukum dalam Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah yang menyeret nenek Bahriyah jadi tersangka.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

1. Penerimaan Laporan Polisi

Laporan Polisi diterima oleh Polres Pamekasan dengan nomor LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 30 Agustus 2022.

2. Objek Sengketa

Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum H. Fatollah Anwar, diterbitkan tahun 1999 dengan luas 1.805 m², mengalami perubahan menjadi SHM No. 02988 dengan luas 2.813 m² pada tahun 2017.

3. Pemeriksaan Awal di BPN Pamekasan

Pemeriksaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan mengungkap bahwa sebagian dari luas tanah dalam SHM baru sebenarnya milik pelapor.

Baca Juga :  Proyek Saluran Irigasi di Desa Banban Diduga Tumpang Tindih

4. Penetapan Tersangka

Penyidikan yang dilakukan oleh Polres Pamekasan mengarah pada Bahriyah (61) dan Syarif Usman, mantan Lurah Gladak Anyar tahun 2016, sebagai tersangka.

5. Modus Operandi

Bahriyah diduga menggunakan surat palsu, yaitu fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Nomor Objek Pajak (NOP) tahun 2016 yang dilegalisir oleh Kelurahan Gladak Anyar pada masa jabatan Syarif Usman tahun 2016, untuk menerbitkan SHM baru atas nama dirinya.

6. Pasal yang Disangkakan

Kedua tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHP.

7. Penyitaan Barang Bukti

Barang bukti yang disita oleh penyidik meliputi SHM milik pelapor dan terlapor serta dokumen SPPT yang diduga palsu.

Baca Juga :  Disdik Sumenep Imbau Para Guru Mengembangkan Sistem Pembelajaran Luring

8. Pesan Kapolres Pamekasan

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kronologi ini menyoroti proses hukum yang dilakukan untuk menangani kasus pemalsuan sertifikat tanah, mulai dari laporan polisi hingga penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.

Sementara itu, Advokat Muda Peradi Mohammad Rasad ikut buka suara menyikapi kasus nenek Bahriyah. Menurutnya, di tengah keterbatasan pengetahuan dan jauh dari keluarga, ia menekankan pentingnya memahami bahwa tindakan yang dituduhkan kepada Bahriyah, besar kemungkinan bukan dilakukan dengan niat jahat atau kesadaran penuh tentang pemalsuan.

Dari itu, Rasad berargumen bahwa Bahriyah tidak memiliki pengetahuan atau keahlian teknis yang cukup mengenai prosedur hukum yang berkaitan dengan sertifikat tanah, yang bisa menjelaskan kesalahan dalam pemahaman status hukum tanah tersebut.

Baca Juga :  Realita kebakaran Pasar di Kabupaten Pamekasan sebelum Renovasi

Lebih lanjut, Rasad menyoroti transparansi dan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Bahriyah sejak awal penyelidikan, artinya menggambarkannya sebagai bukti itikad baik dan bukan tindakan seseorang yang memiliki niat untuk melakukan kejahatan.

“Polisi mestinya mempertimbangkan peran Syarif Usman, mantan Lurah Gladak Anyar, yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait kasus ini,” kata Rasad, Rabu (27/3).

Jika ingin didalami, kata dia, polisi secara kooperatif untuk kembali melakukan penyelidikan mendalam dalam menentukan apakah Bahriyah mungkin dipengaruhi atau bahkan dipaksa oleh pihak lain yang memiliki lebih banyak wewenang.

“Jika hal tersebut benar-benar didalami, kami yakin Ibu Bahriyah akan mendapatkan pembelaan yang kuat dan keadilan yang dia berhak terima,” ujarnya.***

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.