PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus yang saat ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Pamekasan adalah kasus sengketa tanah yang melibatkan Nenek Bahriyah dan keponakannya Suhartatik Warga Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan.
Terbitnya dua sertifikat pada satu objek tanah yang sama membuat keduanya merasa mempunyai hak atas tanah tersebut.
Polres Pamekasan yang sebelumnya telah menetapkan Nenek Bahriyah sebagai tersangka atas laporan penyerobotan yang disampaikan Suhartatik harus dihentikan karena pihak Nenek Bahriyah melakukan gugatan Perdata ke PN Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus saling lapor antara Suhartatik dan Bahriyah yang masih mempunyai ikatan keluarga terkait masalah hak atas sebidang tanah menuai kritik dari masyarakat.
Tidak jarang tindakan yang dilakukan Suhartatik yang melaporkan bibiknya tersebut dianggap tindakan yang tidak beretika, apalagi secara ekonomi nenek bahriyah tergolong menengah kebawah.
Menurut Ustadz Jauhari dari Pondok Pesantren Banyuayu, Kasus tersebut harus diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara mempertimbangkan antara maslahat dan mafsadahnya, Karena menurut Jauhari, Siapapun yang akan jadi pemenang dalam perkara tersebut akan dinilai negatif oleh masyarakat.
“Suhartatik tidak akan dianggap hebat karena telah memenjarakan bibiknya, Begitu juga sebaliknya. Justru Keluarga mereka akan dinilai negatif oleh Masyarakat, Kasihan orang tua mereka yang sudah meninggal,” Kata Jauhari.
Begitu juga dengan tanah yang menjadi objek sengketa, Banyak peristiwa serupa terjadi dan menjadi gambaran kepada kita semua. Bahwa tanah yang diperoleh dengan cara tidak baik, Allah akan mencabut barokah dari tanah tersebut.
“Saya yakin, siapapun yang nantinya menjadi pemenang dalam perkara tersebut, apabila dilakukan dengan cara tidak benar, hanya akan membawa modarat kepada pemiliknya atau kepada keturunannya,”Lanjut Jauhari.
Lebih lanjut Jauhari mengatakan bahwa sengketa yang saat ini terjadi antara Nenek Bahriyah dan Suhartatik karena motif ingin membela hak. Namun mereka tidak sadar bahwa apa yang mereka lakukan menjadi cibiran masyarakat.
“Suhartatik tidak akan menjadi Kaya atau miskin karena tanah tersebut, Begitu juga sebaliknya, Motif membela hak bagi keduanya hanya nafsu dari keduanya yang akan berakibat Allah akan mencabut Barokah dari tanah tersebut,” Tegas Jauhari.
Menurut Jauhari, Antara Suhartatik dan Bahriyah harus mempunyai kesadaran diri dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Salah satu solusinya dengan cara Ilmu Faraidh, Bukan melalui proses hukum yang akan membuat reputasi keluarga mereka hancur.
“Kalau proses saling lapor tetap dilanjutkan, Keduanya tidak bisa mediasi, Maka leluhur mereka yang mempunyai tanah tersebut tidak akan pernah ridho, Barokah tanah tersebut akan dicabut,” Tutup Jauhari.