Keluarga Pelaku Jual Beli Jabatan di Sumenep Minta Keringanan Hukuman, Polisi Belum Serahkan Tersangka ke Kejari

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 21 November 2023 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Potret ilustrasi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Sumenep menemui babak baru. (Istimewa for MaduraPost)

ILUSTRASI. Potret ilustrasi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Sumenep menemui babak baru. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Belum lama ini keluarga oknum ASN inisial S yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan jual beli jabatan oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menghubungi korban. Selasa, 21 November 2023.

Keluarga S melalui istrinya, menghubungi korban untuk meminta keringanan dari perkara kasus penipuan itu, dan berjanji akan mengembalikan uang Rp37 juta tersebut.

“Keluarga pelaku, melalui istri S ini kemarin menghubungi saya untuk meminta keringanan,” kata korban mengungkapkan pada sejumlah media, Selasa (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban menyebutkan, bahwa istri S berjanji akan mengembalikan uang Rp37 juta itu dengan cara melakukan pinjaman ke bank.

“Ya, istri S ini bilang kalau mau pinjam ke bank di bulan Februari 2024 mendatang untuk melunasi uang Rp37 juta itu,” ujar korban.

Baca Juga :  Oknum Pemdamping PKH di Sampang Diduga Double Job

Korban menyebut, bahwa istri S mengatakan jika suaminya dalam kasus ini hanyalah korban.

“Istri S ini bilang kalau uang saya yang Rp37 juta sudah habis. Kata istri S, uangnya dipakai orang dalam juga,” tutur korban menirukan pembicaraan istri S.

Jika disimpulkan, diduga tidak hanya S sebagai oknum ASN dan lingkungan Pemkab Sumenep yang menggunakan uang Rp37 juta itu.

Sebab, istri S mengatakan, bahwa uang Rp37 juta tersebut tidak hanya digunakan oleh S alias suaminya. Melainkan ada pihak lain.

“Jadi S ini memiliki partner dalam makelar jual beli jabatan ini. Karena, orang yang menggunakan uang saya itu tidak hanya S, tapi ada pihak lain jug. Namun pihak lain itu, saat ini sudah meninggal dunia, kata istri S,” kata korban mengungkapkan.

Baca Juga :  IKA PMII Sumenep Soroti Kinerja Tim Satgas Covid-19, Joko Suhardi : Ini Main Petak Umpet

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengaku masih akan mengecek ulang berkas dari perkara kasus penipuan tersebut.

“Masih saya cek lagi,” kata Widiarti singkat, saat dikonfirmasi melalui via aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa malam.

Diketahui sebelumnya, Plh Kasi Intel Kejari Sumenep melalui Kasidatun, Slamet Budiono, membenarkan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Literasi Keuangan untuk Pelajar, BPRS Bhakti Sumekar Terima Kunjungan dari SDN Pangarangan 1

“Benar, Kejaksaan telah menerima berkas perkara penipuan dengan pasal sangkaan 378 dan 372 KUHP atas nama tersangka S dari penyidik Polres Sumenep,” kata Slamet saat diwawancara media di kantornya, Jumat (17/11/2023) kemarin.

“Berkas perkara tersebut dari hasil penelitian sudah kami nyatakan lengkap atau istilahnya di Kejaksaan P21,” kata Slamet lebih lanjut.

Pihaknya mengungkapkan, proses selanjutnya setelah dinyatakan lengkap dari perkara tersebut yakni pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.

“Kami masih menunggu pelimpahannya, ketika itu sudah dilimpahkan baru itu akan menjadi kewenangan kami sepenuhnya,” kata Slamet menjelaskan.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor NasDem Madura Raya Berdiri, Kepemimpinan Akis Jasuli Digugat Kader Sendiri
Kusta, Sejarah yang Dipelintir Kadinkes Sampang, dan Amarah dari Pulau Mandangin
Dari Dana Desa ke Vendor, Jejak Uang di Balik Smart Village di Sampang
Kurir JNT di Pamekasan Dicekik Customer Gara Gara Barang Tidak Sesuai Pesanan
Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Talang dan Tanggung Jawab Moral Bupati Pamekasan
Koordinator JAKA Jatim Sesalkan Penutupan Kasus Gebyar Batik Pamekasan: Polres Ugal-Ugalan Tangani Korupsi
Bupati Pamekasan Diterpa Isu Jual Beli Jabatan Pj Kades dengan Modal ‘Katanya’
Waspada COVID-19, RKH Mudatstsir Baddruddin Panyeppen Menghimbau Masyarakat Hati Hati

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:38 WIB

Kantor NasDem Madura Raya Berdiri, Kepemimpinan Akis Jasuli Digugat Kader Sendiri

Rabu, 9 Juli 2025 - 20:49 WIB

Kusta, Sejarah yang Dipelintir Kadinkes Sampang, dan Amarah dari Pulau Mandangin

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:42 WIB

Dari Dana Desa ke Vendor, Jejak Uang di Balik Smart Village di Sampang

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:56 WIB

Kurir JNT di Pamekasan Dicekik Customer Gara Gara Barang Tidak Sesuai Pesanan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:28 WIB

Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Talang dan Tanggung Jawab Moral Bupati Pamekasan

Berita Terbaru

Puluhan nelayan pesisir madura didampingi aktivis menggelar audiensi dengan pihak petronas dan skk migas guna menuntut ganti rugi rugi rumpon mereka yang rusak akibat aktivitas dari seismik petronas (foto: dokumentas madurapost).

Ekonomi & Bisnis

Nelayan Pantura Madura Melawan, Petronas Terjepit Isu Rumpon

Senin, 14 Jul 2025 - 20:31 WIB