SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Keluarga Pelaku Jual Beli Jabatan di Sumenep Minta Keringanan Hukuman, Polisi Belum Serahkan Tersangka ke Kejari

Avatar
×

Keluarga Pelaku Jual Beli Jabatan di Sumenep Minta Keringanan Hukuman, Polisi Belum Serahkan Tersangka ke Kejari

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI. Potret ilustrasi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Sumenep menemui babak baru. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Belum lama ini keluarga oknum ASN inisial S yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan jual beli jabatan oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menghubungi korban. Selasa, 21 November 2023.

Keluarga S melalui istrinya, menghubungi korban untuk meminta keringanan dari perkara kasus penipuan itu, dan berjanji akan mengembalikan uang Rp37 juta tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Keluarga pelaku, melalui istri S ini kemarin menghubungi saya untuk meminta keringanan,” kata korban mengungkapkan pada sejumlah media, Selasa (21/11).

Korban menyebutkan, bahwa istri S berjanji akan mengembalikan uang Rp37 juta itu dengan cara melakukan pinjaman ke bank.

“Ya, istri S ini bilang kalau mau pinjam ke bank di bulan Februari 2024 mendatang untuk melunasi uang Rp37 juta itu,” ujar korban.

Baca Juga :  Kecelakaan Sepeda Motor di Pasean Pamekasan, Satu Orang Kritis

Korban menyebut, bahwa istri S mengatakan jika suaminya dalam kasus ini hanyalah korban.

“Istri S ini bilang kalau uang saya yang Rp37 juta sudah habis. Kata istri S, uangnya dipakai orang dalam juga,” tutur korban menirukan pembicaraan istri S.

Jika disimpulkan, diduga tidak hanya S sebagai oknum ASN dan lingkungan Pemkab Sumenep yang menggunakan uang Rp37 juta itu.

Sebab, istri S mengatakan, bahwa uang Rp37 juta tersebut tidak hanya digunakan oleh S alias suaminya. Melainkan ada pihak lain.

“Jadi S ini memiliki partner dalam makelar jual beli jabatan ini. Karena, orang yang menggunakan uang saya itu tidak hanya S, tapi ada pihak lain jug. Namun pihak lain itu, saat ini sudah meninggal dunia, kata istri S,” kata korban mengungkapkan.

Baca Juga :  Sebentar Lagi Pendaftaran CPNS dan PPPK Akan Dibuka

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengaku masih akan mengecek ulang berkas dari perkara kasus penipuan tersebut.

“Masih saya cek lagi,” kata Widiarti singkat, saat dikonfirmasi melalui via aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa malam.

Diketahui sebelumnya, Plh Kasi Intel Kejari Sumenep melalui Kasidatun, Slamet Budiono, membenarkan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Baliho Kampanye Partai Politik di Sumenep Bertebaran, Begini Sikap KPU dan Bawaslu

“Benar, Kejaksaan telah menerima berkas perkara penipuan dengan pasal sangkaan 378 dan 372 KUHP atas nama tersangka S dari penyidik Polres Sumenep,” kata Slamet saat diwawancara media di kantornya, Jumat (17/11/2023) kemarin.

“Berkas perkara tersebut dari hasil penelitian sudah kami nyatakan lengkap atau istilahnya di Kejaksaan P21,” kata Slamet lebih lanjut.

Pihaknya mengungkapkan, proses selanjutnya setelah dinyatakan lengkap dari perkara tersebut yakni pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.

“Kami masih menunggu pelimpahannya, ketika itu sudah dilimpahkan baru itu akan menjadi kewenangan kami sepenuhnya,” kata Slamet menjelaskan.***

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.