SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Baliho Kampanye Partai Politik di Sumenep Bertebaran, Begini Sikap KPU dan Bawaslu

Avatar
×

Baliho Kampanye Partai Politik di Sumenep Bertebaran, Begini Sikap KPU dan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
MOBILISASI. Potret APS menyerupai APK Pemilu 2024 yang dipampang oleh salah satu partai politik berikut gambar calon legislatif, berlokasi di Jalan Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan bahwa partai politik di Pemilu 2024 dilarang keras melaksanakan kampanye sebelum tenggang waktu yang ditentukan. Minggu, 19 November 2023.

KPU Sumenep memperjelas, bahwa partai politik hanya boleh menyebarkan atau menerbitkan alat peraga yang berisi sosialisasi, bukan kampanye.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sebab itu, KPU bersama Bawaslu Sumenep sepakat untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2023 baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Sehingga, dapat diartikan, berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu saat ini hanya bersifat sosialisasi.

Baca Juga :  Pimpinan PT. BG Pamekasan Arogan dan Lindungi Dua Karyawannya yang Diduga Selingkuh

“Dalam tahap tersebut, peserta pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye seperti visi, misi, program kerja dan citra diri,” kata Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum, Mustafid mengungkapkan belum lama ini, Minggu (19/11).

Pantauan sejumlah titik di Kota Sumenep, APS berupa baliho atau bener sudah bertebaran di sejumlah titik jalan lengkap dengan gambar calon dan partai, bahkan nomor urut.

”Baliho itu umumnya bukan APS, melainkan APK, sebab ada unsur ajakan, nomor urut, dan berupaya memengaruhi pemilih,” ujar Mustafid.

Saat ini pihaknya mengakui, KPU telah duduk bersama dengan Bawaslu serta Satpol PP dalam menyikapi APS atau APK dan bahan kampanye yang dipasang di sejumlah titik, baik partai politik maupun calon legislatif.

Baca Juga :  Manjeng Sodek Parjuga Kantor BPRS Bhakti Sumekar, Sanat Aladine Magarsare Songennep

Termasuk juga melibatkan perwakilan partai politik guna menyamakan persepsi soal alat peraga kampanye tersebut.

“Hasilnya, KPU bersama Bawaslu dan Satpol PP bersepakat untuk menertibkan, sebab selain melanggar ketentuan aturan pemilu juga peraturan daerah. Tidak sedikit, baliho atau baner itu dipasang dengan melintangi jalan dan dipaku pada pohon,” kata Mustafid menjelaskan.

Sementara untuk penindakan, Mustafid mengatakan, bukan kewenangan KPU, melainkan Bawaslu dengan Satpol PP.

Baca Juga :  Pencairan BLT-DD di Desa Bunten Barat Disambut Rasa Syukur Warga Karena Menjelang Hari Raya

Terpisah, anggota Bawaslu Sumenep, Moh Rusydi Zain menegaskan, telah bersurat kepada sejumlah partai politik peserta pemilu supaya menertibkan sendiri terhadap APK sampai batas waktu yang ditentukan.

“Jika tidak diindahkan, maka akan diturunkan paksa oleh Satpol PP,” kata dia.

Pihaknya juga mengingatkan, sebelum masuk masa kampanye di tanggal 28 November 2023 nanti, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun oleh peserta pemilu termasuk memasang APK.

”Saat ini, kami telah menginventarisir semua baliho atau banner yang memenuhi unsur kampanye itu. Jika tidak ada upaya kooperatif dari peserta pemilu, maka nanti akan ditertibkan,” tandasnya.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.