SAMPANG, MaduraPost — Pengusutan dugaan penyimpangan dana kompensasi rumpon nelayan Pantai Utara (Pantura) Madura menyisakan sejumlah pertanyaan. Laporan polisi telah berjalan sejak 2025, perkara disebut meningkat ke tahap penyidikan pada Januari 2026, dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terus diterbitkan. Namun, hingga informasi terakhir yang tersedia pada Mei 2026, belum ada tersangka yang diumumkan kepada publik.
Perkara ini berkaitan dengan dana kompensasi kerusakan rumpon milik nelayan yang dikaitkan dengan aktivitas survei seismik tiga dimensi (3D) untuk kepentingan eksplorasi minyak dan gas bumi di perairan utara Madura pada 2024.
Nilai kompensasi yang menjadi sorotan di wilayah Banyuates, Kabupaten Sampang, disebut mencapai Rp6,3 miliar. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi tuntutan nelayan, laporan kepada kepolisian, hingga pengawasan terhadap penanganan perkara.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pertanyaan mendasarnya belum terjawab: bagaimana alur dana kompensasi tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas penyalurannya, dan mengapa penyidik belum mengumumkan penetapan tersangka?
Berawal dari aktivitas survei seismik 2024
Persoalan bermula dari kegiatan survei seismik 3D yang berkaitan dengan kegiatan eksplorasi migas di perairan utara Madura pada 2024. Aktivitas tersebut diduga berdampak terhadap rumpon dan alat tangkap milik nelayan.
Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang berfungsi mengumpulkan ikan pada lokasi tertentu. Bagi nelayan, kerusakan atau hilangnya rumpon tidak sekadar berarti kerugian material, tetapi juga dapat memengaruhi keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Dalam perkembangannya, muncul persoalan mengenai kompensasi kerusakan rumpon. Nelayan Banyuates menuntut kejelasan pembayaran yang mereka nilai belum tuntas.
Sejumlah pemberitaan pada Juni hingga Agustus 2026 kembali menyoroti tuntutan kompensasi tersebut. Nelayan menyebut nilai yang dipersoalkan di wilayah Banyuates mencapai Rp6,3 miliar, sementara kepastian penyelesaiannya masih dipertanyakan. [Sumber: Ketik.com, 24 Juni 2026; Detikzone, 18 Agustus 2026.]
Perlu dibedakan, persoalan pembayaran kompensasi yang dipersoalkan nelayan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Unsur pidana, alur dana, serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses hukum.
Laporan polisi menjadi pintu masuk pengusutan
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum. Laporan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur tercatat dengan nomor LP/B/1206/VIII/2025.
Pelapor dalam perkembangan perkara yang diberitakan pada Mei 2026 adalah Suberdi, warga Kabupaten Sampang. Penanganan laporan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dana kompensasi rumpon.
Dalam proses pengusutan, penyidik menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor. Dokumen tersebut menjadi salah satu penanda perkembangan penanganan perkara.
Namun, untuk mengurai persoalan secara utuh, ada beberapa aspek yang perlu dijelaskan kepada publik: siapa saja pihak yang menerima atau mengelola dana kompensasi, berapa nilai yang benar-benar telah dibayarkan, siapa yang belum menerima haknya, serta apakah terdapat bukti pengalihan atau penggunaan dana yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena sengketa pembayaran kompensasi dan dugaan tindak pidana merupakan dua hal yang berkaitan, tetapi tidak identik.
SP2HP terbit, perkara disebut naik ke penyidikan
Perkembangan perkara berlanjut pada akhir 2025. Berdasarkan informasi perkembangan kasus yang sebelumnya disampaikan kepada publik, penyidik menerbitkan SP2HP ke-4 pada 24 Desember 2025.
Berikutnya, perkara disebut meningkat ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 8 Januari 2026.
Kenaikan ke tahap penyidikan merupakan perkembangan penting. Pada tahap ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.
Meski demikian, peningkatan status perkara tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sinilah transparansi penanganan perkara menjadi penting. Publik perlu mengetahui perkembangan konkret yang telah dilakukan penyidik, termasuk pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, pengujian alur dana, serta langkah lain yang relevan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Informasi mengenai tahapan-tahapan itu diperlukan agar perkembangan perkara tidak hanya diukur dari terbitnya surat administrasi, tetapi juga dari kemajuan pengungkapan substansi kasus.
Mei 2026: SP2HP ke-9 terbit, tersangka belum diumumkan
Pada 7 Mei 2026, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur kembali menerbitkan SP2HP ke-9 yang ditujukan kepada pelapor Suberdi.
Penerbitan dokumen tersebut diberitakan pada 8 Mei 2026, tidak lama setelah kuasa hukum nelayan melaporkan penyidik yang menangani perkara itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum juga meminta pengawasan terhadap penanganan perkara melalui mekanisme pengawasan internal. Langkah tersebut dilatarbelakangi kekecewaan atas belum adanya penetapan tersangka meskipun perkara telah berjalan berbulan-bulan.
Pemberitaan mengenai SP2HP ke-9 menyebutkan bahwa penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana penggelapan dan turut serta melakukan sebagaimana dirujuk dalam penanganan perkara. [Sumber: Detikzone, 8 Mei 2026.]
Laporan terhadap penyidik merupakan bentuk pengaduan dan permintaan pengawasan, bukan bukti bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran. Dugaan pelanggaran prosedur harus diperiksa secara terpisah oleh pihak berwenang.
Demikian pula, belum adanya tersangka tidak serta-merta membuktikan penyidik sengaja menghambat perkara. Namun, kondisi tersebut layak mendapat penjelasan, terutama karena kasus telah memasuki tahap penyidikan dan menyangkut kepentingan nelayan yang menuntut kepastian.
Mengapa belum ada tersangka?
Pertanyaan mengenai belum adanya tersangka menjadi titik paling krusial dalam perkara ini.
Secara hukum, penyidik tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan desakan publik atau lamanya proses penanganan. Penetapan tersebut harus didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan masyarakat tanpa informasi yang memadai mengenai perkembangan perkara.
Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh penyidik kepada publik, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
Pertama, apakah seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran dana kompensasi telah diperiksa?
Kedua, apakah penyidik telah memperoleh dokumen mengenai besaran kompensasi, daftar penerima, bukti transaksi, serta mekanisme penyaluran dana?
Ketiga, apakah penyidik telah menelusuri kemungkinan perbedaan antara nilai kompensasi yang disebutkan dalam dokumen dan dana yang benar-benar diterima nelayan?
Keempat, apakah ada kendala dalam pengumpulan alat bukti atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak tertentu?
Kelima, langkah apa yang masih harus dilakukan sebelum penyidik dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana?
Pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau bahwa pihak tertentu bersalah. Sebaliknya, jawaban atas pertanyaan itu diperlukan agar duduk perkara menjadi terang dan penanganannya dapat dipertanggungjawabkan.
Tuntutan nelayan terus berlanjut
Di luar proses hukum, persoalan kompensasi rumpon masih memicu protes nelayan Banyuates.
Pada 18 Agustus 2026, puluhan nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Banyuates Bangkit (PNBB) menggelar aksi di pesisir Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Mereka menuntut kepastian penyelesaian kompensasi yang dinilai belum tuntas. Massa sempat merencanakan pengerahan sekitar 100 kapal menuju kawasan pengeboran Sumur Hidayah di perairan Desa Batioh, tetapi rencana itu dibatalkan demi menjaga situasi tetap kondusif.
Koordinator lapangan aksi, Faris Reza Malik, menyampaikan bahwa nelayan masih menuntut kepastian atas persoalan tersebut. [Sumber: Detikzone dan Ketik.com, 18 Agustus 2026.]
Aksi tersebut menunjukkan bahwa persoalan rumpon tidak berhenti pada laporan polisi. Bagi nelayan, kepastian mengenai kompensasi tetap menjadi persoalan yang memengaruhi hubungan mereka dengan kegiatan industri migas di wilayah pesisir.
Meski demikian, tuntutan pembayaran kompensasi harus tetap dipisahkan dari pembuktian dugaan tindak pidana. Penyelesaian hak keperdataan atau kewajiban pembayaran tidak otomatis menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
Menguji transparansi penanganan perkara
Dalam perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat, transparansi bukan berarti penyidik harus membuka seluruh materi penyidikan. Ada informasi yang memang perlu dijaga agar proses penegakan hukum tidak terganggu.
Namun, masyarakat tetap berhak memperoleh informasi mengenai status penanganan perkara, tahapan yang telah dilalui, serta alasan umum apabila proses membutuhkan waktu panjang, sepanjang penyampaiannya tidak melanggar ketentuan hukum.
Karena itu, penjelasan resmi Ditreskrimum Polda Jawa Timur menjadi penting untuk menjawab perkembangan terakhir perkara ini. Publik perlu mengetahui apakah setelah SP2HP ke-9 pada 7 Mei 2026 terdapat pemeriksaan lanjutan, gelar perkara tambahan, atau perkembangan lain yang mengubah status penanganannya.
Keterangan dari pihak perusahaan terkait, termasuk mengenai mekanisme kompensasi dan dokumen penyaluran dana, juga diperlukan untuk menguji klaim dan menyusun gambaran yang berimbang.
Keterangan para nelayan, pelapor, kuasa hukum, penyidik, dan pihak perusahaan harus ditempatkan secara proporsional. Tidak satu pun pihak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau pernyataan sepihak.
Menunggu kepastian hukum
Rangkaian persoalan dana rumpon memperlihatkan dua pekerjaan yang belum boleh dicampuradukkan: memastikan hak kompensasi nelayan dan mengungkap apakah terdapat tindak pidana dalam pengelolaan dana tersebut.
Laporan polisi telah berjalan, SP2HP telah diterbitkan, dan perkara disebut meningkat ke tahap penyidikan pada Januari 2026. Namun, berdasarkan perkembangan yang dapat ditelusuri hingga Mei 2026, belum ada penetapan tersangka yang diumumkan dalam pemberitaan tersebut.
Sementara itu, aksi nelayan pada Agustus 2026 kembali menegaskan bahwa persoalan kompensasi belum memperoleh kepastian yang mereka harapkan.
Kini, publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari aparat penegak hukum: sejauh mana alur dana telah ditelusuri, apa kendala penyidikan, dan kapan perkembangan perkara dapat disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengusutan bukan sekadar banyaknya surat perkembangan yang diterbitkan. Yang dibutuhkan ialah penanganan yang profesional, transparan sesuai batas hukum, serta berujung pada kesimpulan berdasarkan alat bukti.
Sebab, selama pertanyaan mendasar mengenai alur dana, pertanggungjawaban, dan status penyidikan belum terjawab, benang kusut dana rumpon akan terus menyisakan tanda tanya bagi nelayan dan masyarakat Sampang.