SAMPANG, MaduraPost — Pengusutan dugaan penyimpangan dana kompensasi rumpon nelayan Pantai Utara (Pantura) Madura menyisakan sejumlah pertanyaan. Laporan polisi telah berjalan sejak 2025, perkara disebut meningkat ke tahap penyidikan pada Januari 2026, dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) terus diterbitkan. Namun, hingga informasi terakhir yang tersedia pada Mei 2026, belum ada tersangka yang diumumkan kepada publik.

Perkara ini berkaitan dengan dana kompensasi kerusakan rumpon milik nelayan yang dikaitkan dengan aktivitas survei seismik tiga dimensi (3D) untuk kepentingan eksplorasi minyak dan gas bumi di perairan utara Madura pada 2024.

Nilai kompensasi yang menjadi sorotan di wilayah Banyuates, Kabupaten Sampang, disebut mencapai Rp6,3 miliar. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi tuntutan nelayan, laporan kepada kepolisian, hingga pengawasan terhadap penanganan perkara.

Di tengah proses hukum yang berjalan, pertanyaan mendasarnya belum terjawab: bagaimana alur dana kompensasi tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas penyalurannya, dan mengapa penyidik belum mengumumkan penetapan tersangka?

Berawal dari aktivitas survei seismik 2024

Persoalan bermula dari kegiatan survei seismik 3D yang berkaitan dengan kegiatan eksplorasi migas di perairan utara Madura pada 2024. Aktivitas tersebut diduga berdampak terhadap rumpon dan alat tangkap milik nelayan.

Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang berfungsi mengumpulkan ikan pada lokasi tertentu. Bagi nelayan, kerusakan atau hilangnya rumpon tidak sekadar berarti kerugian material, tetapi juga dapat memengaruhi keberlangsungan mata pencaharian mereka.

Dalam perkembangannya, muncul persoalan mengenai kompensasi kerusakan rumpon. Nelayan Banyuates menuntut kejelasan pembayaran yang mereka nilai belum tuntas.

Sejumlah pemberitaan pada Juni hingga Agustus 2026 kembali menyoroti tuntutan kompensasi tersebut. Nelayan menyebut nilai yang dipersoalkan di wilayah Banyuates mencapai Rp6,3 miliar, sementara kepastian penyelesaiannya masih dipertanyakan. [Sumber: Ketik.com, 24 Juni 2026; Detikzone, 18 Agustus 2026.]