Kedua, apakah penyidik telah memperoleh dokumen mengenai besaran kompensasi, daftar penerima, bukti transaksi, serta mekanisme penyaluran dana?

Ketiga, apakah penyidik telah menelusuri kemungkinan perbedaan antara nilai kompensasi yang disebutkan dalam dokumen dan dana yang benar-benar diterima nelayan?

Keempat, apakah ada kendala dalam pengumpulan alat bukti atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak tertentu?

Kelima, langkah apa yang masih harus dilakukan sebelum penyidik dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana?

Pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau bahwa pihak tertentu bersalah. Sebaliknya, jawaban atas pertanyaan itu diperlukan agar duduk perkara menjadi terang dan penanganannya dapat dipertanggungjawabkan.

Tuntutan nelayan terus berlanjut

Di luar proses hukum, persoalan kompensasi rumpon masih memicu protes nelayan Banyuates.

Pada 18 Agustus 2026, puluhan nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Banyuates Bangkit (PNBB) menggelar aksi di pesisir Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Mereka menuntut kepastian penyelesaian kompensasi yang dinilai belum tuntas. Massa sempat merencanakan pengerahan sekitar 100 kapal menuju kawasan pengeboran Sumur Hidayah di perairan Desa Batioh, tetapi rencana itu dibatalkan demi menjaga situasi tetap kondusif.