SAMPANG, MaduraPost - Koprs puteri (Kopri) pengurus cabang pergerakan mahasiswa islam indonesia (PMII) kabupaten Sampang meminta tuntut seberat – beratnya pelaku Kekerasan Seksual di kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur
Jajaran pengurus Korps Puteri (Kopri) PC PMII Sampang melakukan aksi di depan kantor kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Sampang, Seruan “Salam pergerakan !!!" bergema di depan kantor Kejari Sampang.pasalnya Mereka menuntut hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mengingat maraknya kasus asusila yang terjadi di wilayah hukum Sampang seperti kasus pelecehan seksual pada 7 Januari 2020 melibatkan enam orang pelaku.
Ketua Kopri Sampang Roudhotul Jannah menyampaikan bahwa, ada 3 tuntutan yang kami bawa saat ini yang salah satunya usut tuntas pelaku kekerasan seksual di kabupaten Sampang sesuai undang-undang 2002 tentang perlindungan anak republik Indonesia.
"Kami merasa kecewa dengan tanggapan Kejari Sampang, malah mereka hanya cengengesan menanggapi kasus ini, artinya Kejari tidak sigap dengan adanya kasus tersebut," ucap ketua kopri saat di hubungin oleh awak media MaduraPost. Rabu (20/01/2021)
Miatul khoir selaku korlap menyampaikan, disamping kekecawaan kami atas hasil dan tanggapan ketua Kejari hari ini. Kami masih sangat berharap kejari mendukung pemberlakuan pp no.70 tahun 2020 bersama kami di kab. Sampang.