"Tentunya kami akan terus memantau dan memastikan kejari sampang membahas pemberlakuan Peraturan tersebut dengan peraturan intern di kejari. Sehingga setidaknya tahun 2021 dan seterusnya kekerasan seksual dapat diminimalisirkan karna pemberian efek jera," Pungkasnya
Lanjut memey sapaan akrabnya menjelaskan tidak hanya pada para pelaku, tapi juga calon calon pelaku kekerasan seksual.
“Aksi ini berangkat dari rasa keprihatinan kami sebagai perempuan, maka sebagai upaya menimalisir dan memberikan efek jera pelaku harus dihukum kebiri,”imbuhnya
Selain itu, kami meminta Kejari Sampang memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.