SAMPANG, MaduraPost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, menahan eks kepala desa karena diduga melakukan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Rp359 juta.
Eks kepala desa tersebut berinisial AM, menjabat sebagai kades di Desa Baruh, Kota Sampang.
Saat ini AM ditahan dengan statusnya tahanan penyidik yang titipkan di Rutan Kelas IIB Sampang selama 20 hari mulai 11 - 30 September 2023.
"AM kami tahan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan," kata Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi.
Baca Juga:Forkopimcam Pasean Pamekasan Buka Acara HUT RI ke-78 dengan Acara Senam di Pelabuhan Batu Kerbuy
Lebih lanjut, dia menyampaikan kasus ini bermula pada tahun 2022. Kejari lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa 100 orang saksi.