"Setelah memenuhi unsur dan barang bukti, kejari kemudian menetapkan tersangka," ungkapnya.

Menurut Wahyudi, AM terbukti melakukan penyelewengan BLT-DD hingga merugikan banyak pihak.

"Ditemukan adanya tindakan penyelewengan dengan kerugian Rp359 juta," ujar Wahyudi.***