SUMENEP, MaduraPost - Foto Ahmadi Yazid, bersama seorang perempuan yang belakangan ramai beredar di media sosial memang bukan hasil rekayasa. Ahmadi mengakui pria dalam foto tersebut adalah dirinya.

Namun, ada bagian penting yang menurut Ahmadi perlu diluruskan. Foto tersebut bukan dokumentasi baru, apalagi foto yang menggambarkan pernikahan yang baru saja terjadi. Foto itu diambil pada 2014, atau sekitar 12 tahun lalu.

Klarifikasi ini disampaikan Yazid setelah foto tersebut beredar dari sebuah akun anonim di TikTok dan kemudian menjadi bahan pemberitaan. Beredarnya foto lama dengan konteks kekinian, menurut dia, telah memunculkan kesan seolah-olah dirinya menikah lagi.

“Foto itu foto lama, tahun 2014. Bukan foto sekarang dan bukan foto yang menggambarkan saya baru menikah atau menikah lagi saat ini,” kata Yazid dalam keterangan resminya pada wartawan, Jumat (21/8).

Yazid juga mengakui perempuan yang berada di dalam foto tersebut memang pernah menjadi istrinya. Tetapi, hubungan itu merupakan bagian dari masa lalu dan telah berakhir sekitar dua tahun setelah pernikahan.

“Memang benar perempuan dalam foto itu pernah menikah dengan saya. Tetapi itu sudah lama dan kami kemudian berpisah sekitar dua tahun setelahnya. Jadi tidak benar kalau foto tersebut kemudian diposisikan seolah-olah saya menikah lagi sekarang,” ujarnya.

Menurut Yazid, di sinilah persoalan utama yang ingin ia luruskan. Bukan soal apakah foto tersebut asli atau bukan, melainkan bagaimana foto lama itu kemudian dipahami ketika muncul kembali di ruang publik.

Sebab, tanpa keterangan waktu yang jelas, sebuah foto lama bisa dengan mudah dianggap sebagai potret sebuah peristiwa yang baru terjadi.

“Yang saya persoalkan adalah konteksnya. Foto tahun 2014 diberitakan sekarang, kemudian muncul kesan seolah-olah saya baru menikah atau menikah lagi setelah menjadi anggota DPRD. Padahal faktanya tidak demikian,” tegasnya.

Foto Benar, Konteks Jangan Keliru

Yazid menilai foto tersebut memang bagian dari perjalanan hidupnya. Ia tidak menampik keberadaan foto maupun sosok perempuan yang ada di dalamnya.

Yang ia persoalkan adalah ketika masa lalu seolah-olah dipindahkan menjadi peristiwa masa kini.

Menurutnya, sebuah foto tidak berdiri sendirian. Tahun, tempat, orang yang ada di dalamnya, serta peristiwa yang melatarbelakangi foto menjadi bagian penting agar publik tidak salah menangkap informasi.

“Kalau foto itu tahun 2014, ya harus disebut tahun 2014. Kalau hubungan itu sudah berakhir, ya harus dijelaskan sudah berakhir. Jangan foto lama dibawa ke masa sekarang kemudian pembaca diarahkan untuk menyimpulkan bahwa itu kejadian baru,” ujarnya.

Yazid juga menyoroti sumber awal foto tersebut yang disebut berasal dari akun anonim di TikTok.

Menurut dia, informasi yang datang dari sumber anonim justru membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam sebelum dikembangkan menjadi pemberitaan.

“Kalau sumber awalnya akun anonim, justru verifikasi harus lebih kuat. Jangan berhenti pada apa yang ditulis atau diunggah akun tersebut. Media punya kewajiban untuk mencari fakta sebenarnya,” katanya.

Tak Persoalkan Pers, Minta Konteks Diperiksa

Yazid memastikan klarifikasi yang disampaikannya bukan bentuk penolakan terhadap kerja pers. Ia memahami media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Namun, kebebasan pers, menurut dia, tetap harus berjalan bersama prinsip akurasi dan verifikasi.

“Silakan diberitakan kalau memang ada fakta dan kepentingan publik. Tetapi fakta harus disampaikan secara utuh. Jangan sampai foto lama diperlakukan seperti foto baru, lalu publik mengambil kesimpulan yang berbeda,” katanya.

Ia menilai persoalan seperti ini sederhana, tetapi dampaknya bisa melebar ketika informasi sudah telanjur beredar di media sosial.

Satu foto yang diambil pada 2014, misalnya, dapat dipersepsikan sebagai kejadian 2026 jika tidak disertai keterangan yang jelas.

“Foto itu bisa saja benar. Tetapi kalau foto tahun 2014 diberitakan seolah-olah foto tahun 2026, maka konteksnya menjadi tidak benar. Itu yang harus diluruskan,” katanya.

Ahmadi Yazid Gunakan Hak Jawab

Untuk memberikan penjelasan dari sudut pandangnya, Yazid menyatakan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia meminta media yang bersangkutan memberikan ruang klarifikasi dan meluruskan bagian pemberitaan yang dinilai dapat menimbulkan persepsi berbeda.

Bagi Yazid, hak jawab bukan cara untuk membungkam media. Justru mekanisme tersebut merupakan ruang yang disediakan dalam kerja jurnalistik ketika pihak yang diberitakan merasa ada fakta atau konteks yang perlu dijelaskan.

“Saya menggunakan hak jawab bukan untuk menghalangi pers. Justru saya menghormati mekanisme pers. Kalau ada pemberitaan yang keliru konteksnya, tentu pihak yang diberitakan mempunyai hak untuk memberikan penjelasan,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik baru. Menurutnya, cukup dengan menjelaskan bahwa foto tersebut dibuat pada 2014 dan hubungan dalam foto itu telah berakhir sekitar dua tahun kemudian.

“Saya kira sederhana. Saya hanya ingin fakta yang sebenarnya diketahui publik. Foto itu tahun 2014, bukan foto sekarang. Hubungan tersebut juga sudah berakhir sekitar dua tahun kemudian. Jadi jangan dibuat seolah-olah saya menikah lagi sekarang,” katanya.

Yazid kembali mengingatkan bahwa fakta lama tetaplah fakta, tetapi tidak boleh ditempatkan sebagai peristiwa baru.

Ia berharap media maupun masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara proporsional dan tidak menarik kesimpulan hanya dari sebuah foto yang kembali beredar.

Pers harus tetap bebas, tetapi kebebasan itu harus berjalan bersama akurasi, verifikasi dan keberimbangan. Kalau ada kekeliruan, ya diluruskan. Itu justru bagian dari pers yang sehat,” pungkas Yazid.***