Yazid memastikan klarifikasi yang disampaikannya bukan bentuk penolakan terhadap kerja pers. Ia memahami media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Namun, kebebasan pers, menurut dia, tetap harus berjalan bersama prinsip akurasi dan verifikasi.
“Silakan diberitakan kalau memang ada fakta dan kepentingan publik. Tetapi fakta harus disampaikan secara utuh. Jangan sampai foto lama diperlakukan seperti foto baru, lalu publik mengambil kesimpulan yang berbeda,” katanya.
Ia menilai persoalan seperti ini sederhana, tetapi dampaknya bisa melebar ketika informasi sudah telanjur beredar di media sosial.
Satu foto yang diambil pada 2014, misalnya, dapat dipersepsikan sebagai kejadian 2026 jika tidak disertai keterangan yang jelas.
“Foto itu bisa saja benar. Tetapi kalau foto tahun 2014 diberitakan seolah-olah foto tahun 2026, maka konteksnya menjadi tidak benar. Itu yang harus diluruskan,” katanya.
Ahmadi Yazid Gunakan Hak Jawab
Untuk memberikan penjelasan dari sudut pandangnya, Yazid menyatakan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia meminta media yang bersangkutan memberikan ruang klarifikasi dan meluruskan bagian pemberitaan yang dinilai dapat menimbulkan persepsi berbeda.