SUMENEP, Madurapost.id - Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali keluarkan Surat Edaran (SE) perihal pemulihan aktivitas usaha wisata yang dilakukan pada masa pandemi virus corona atau covid-19.
Hal tersebut termaktub dalam SE nomor 556.4/631/435.108.2/2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas (Kadis), kantor, atau badan se-Kabupaten Sumenep. Kemudian Kepala Bagian Sekretariat daerah Sumenep, lurah atau Kepala Desa (Kades) se Sumenep.
Lalu, Camat, pengelola restoran, rumah makan, cafe, bioskop. Serta pengelola destinasi wisata.
Kadis Pariwisata Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), Bambang Irianto mengatakan, berdasarkan SE Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020.
"Pembukaan usaha wisata tidak dilakukan secara serentak, tetapi secara selektif dengan bentuk pentahapan," katanya, saat dikonfirmasi di kantornya oleh media ini, Kamis (2/7).