Kelima, keputusan dibuka dan ditutupnya usaha wisata merupakan kewenangan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep. didasarkan pada klasifikasi jenis usaha wisata sesuai kapasitas daya tampung, hasil verifikasi penerapan protokol covid-19 di lapangan, dan pertimbangan Iain yang diambil oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep.
"Oleh karena pembukaan usaha wisata pada pemberlakuan New Normal sangat selektif dengan mempertimbangkan keamanan, kesehatan dan kebersihan serta penerapan protokol covid-19 yang disiplin pada setiap usaha wisata yang mau beroperasi kembali," terangnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengelola usaha wisata agar mempersiapkan pengoperasian kembali usaha wisata ditengah pandemi oovid-19 pada masa new normal dengan cara menerapkan secara disiplin protokol covid-19.
"Hal itu sebagai acuan penerapan protokol covid-19 pada usaha pariwisata," tukasnya. (Mp/al/kk)