Dijelaskan, pada tahap awal, pembukaan usaha wisata dimulai dari usaha wisata yang memiliki kapasitas terukur (tidak terlalu luas), mudah dihitung tingkat kapasitas jumlah pengunjung, sehingga penyesuaian dengan protokol covid-19 dapat dengan mudah dideteksi.
Kedua, usaha wisata yang memberikan jaminan keamanan, kesehatan dan kebersihan serta mendahulukan protokol covid-19 dengan disiplin dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, untuk memulai beroperasi kembali, pengelola usaha wisata mengajukan pennohonan pembukaan usaha wisata yang dikelolanya. ditujukan kepada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep. untuk dilakukan peninjauan lapangan (verifikasi kesiapan penerapan protokol Covid-19)
Keempat, penjadwalan peninjauan lapangan terhadap usaha wisata yang telah mengajukan permohonan pembukaan usaha, sepenuhnya ditentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep.