SUMENEP, MaduraPost - Perkara pidana yang menjerat mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan terdakwa tidak mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Novia Arvianti pada Kamis (18/6/2026) dalam perkara penipuan kredit fiktif yang menggunakan SK pensiun milik Abdul Hamid sebagai agunan.

JPU Kejari Sumenep, R. Teddy Romius, mengatakan hingga batas waktu yang ditentukan, terdakwa tidak mengajukan banding sehingga putusan tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.

"Jadi sudah inkrah, dan pada Senin (29/6/2026) kami akan mendatangi BRI Cabang Sumenep untuk menemui pimpinan bank tersebut dan meminta SK pensiun korban untuk segera dikembalikan, kemudian menyetop kredit yang sudah berjalan dan mengembalikan kerugian yang sudah berjalan 7 tahun," kata Teddy, Jumat (26/6).

Menurut Teddy, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan mengawal pemulihan hak korban setelah proses pidana terhadap terdakwa selesai.

Selain meminta pengembalian SK pensiun Abdul Hamid, kejaksaan juga akan meminta BRI menghentikan fasilitas kredit yang masih berjalan dan membahas pengembalian kerugian yang selama bertahun-tahun dialami korban.

Sementara itu, kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, menilai proses hukum tidak seharusnya berhenti pada vonis terhadap Novia Arvianti.

Ia meminta penyidik mengembangkan perkara dengan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.

Bayu secara khusus meminta penyidik mendalami peran Account Officer (AO) Moh. Ridwan serta Pimpinan BRIGuna BRI Cabang Sumenep, Desy Kusumayanti. Permintaan tersebut, kata dia, didasarkan pada sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.

Meski Desy Kusumayanti diketahui merupakan istri seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berinisial BI, Bayu menegaskan permintaannya murni didasarkan pada fakta hukum yang muncul di persidangan, bukan karena latar belakang pribadi.

"Kalau memang formulir itu kosong saat ditandatangani korban, lalu siapa yang mengisi nominal pinjaman Rp182 juta? Itu menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab melalui proses hukum lanjutan," ujar Bayu kepada wartawan, Kamis (25/6).

Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan pengembangan perkara kepada penyidik Polres Sumenep sekitar tiga hingga empat hari lalu. Permohonan tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES SUMENEP.

Menurut Bayu, masih banyak fakta yang belum terungkap secara utuh, terutama terkait proses verifikasi, persetujuan, hingga pencairan kredit sebesar Rp182 juta yang menggunakan SK pensiun Abdul Hamid.

Karena itu, ia berharap penyidik dapat menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran agar penanganan perkara benar-benar mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya berhenti pada satu orang terpidana.***