Meski Desy Kusumayanti diketahui merupakan istri seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berinisial BI, Bayu menegaskan permintaannya murni didasarkan pada fakta hukum yang muncul di persidangan, bukan karena latar belakang pribadi.

"Kalau memang formulir itu kosong saat ditandatangani korban, lalu siapa yang mengisi nominal pinjaman Rp182 juta? Itu menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab melalui proses hukum lanjutan," ujar Bayu kepada wartawan, Kamis (25/6).

Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan pengembangan perkara kepada penyidik Polres Sumenep sekitar tiga hingga empat hari lalu. Permohonan tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES SUMENEP.

Menurut Bayu, masih banyak fakta yang belum terungkap secara utuh, terutama terkait proses verifikasi, persetujuan, hingga pencairan kredit sebesar Rp182 juta yang menggunakan SK pensiun Abdul Hamid.

Karena itu, ia berharap penyidik dapat menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran agar penanganan perkara benar-benar mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya berhenti pada satu orang terpidana.***