SUMENEP, MaduraPost - Perkara pidana yang menjerat mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan terdakwa tidak mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Novia Arvianti pada Kamis (18/6/2026) dalam perkara penipuan kredit fiktif yang menggunakan SK pensiun milik Abdul Hamid sebagai agunan.
JPU Kejari Sumenep, R. Teddy Romius, mengatakan hingga batas waktu yang ditentukan, terdakwa tidak mengajukan banding sehingga putusan tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.
"Jadi sudah inkrah, dan pada Senin (29/6/2026) kami akan mendatangi BRI Cabang Sumenep untuk menemui pimpinan bank tersebut dan meminta SK pensiun korban untuk segera dikembalikan, kemudian menyetop kredit yang sudah berjalan dan mengembalikan kerugian yang sudah berjalan 7 tahun," kata Teddy, Jumat (26/6).
Menurut Teddy, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan mengawal pemulihan hak korban setelah proses pidana terhadap terdakwa selesai.
Selain meminta pengembalian SK pensiun Abdul Hamid, kejaksaan juga akan meminta BRI menghentikan fasilitas kredit yang masih berjalan dan membahas pengembalian kerugian yang selama bertahun-tahun dialami korban.
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, menilai proses hukum tidak seharusnya berhenti pada vonis terhadap Novia Arvianti.
Ia meminta penyidik mengembangkan perkara dengan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Bayu secara khusus meminta penyidik mendalami peran Account Officer (AO) Moh. Ridwan serta Pimpinan BRIGuna BRI Cabang Sumenep, Desy Kusumayanti. Permintaan tersebut, kata dia, didasarkan pada sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.