Juhairi menilai, DPMD Sumenep harus mampu memastikan seluruh regulasi yang disiapkan benar-benar menjamin terciptanya iklim demokrasi yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh warga desa.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah sistem skoring dalam tahapan seleksi calon kepala desa ketika jumlah pendaftar melebihi batas maksimal yang ditentukan regulasi.
Menurutnya, ketentuan yang memberikan nilai tambahan berdasarkan pengalaman di pemerintahan selama ini kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat karena dianggap lebih menguntungkan petahana maupun kelompok tertentu yang memiliki akses terhadap birokrasi pemerintahan desa.
“Sistem skoring seperti itu dinilai publik hanya menguntungkan petahana karena berpotensi mengatur proses pendaftaran agar hanya diisi orang-orang tertentu untuk mempertahankan kekuasaan,” ungkapnya.
Akibatnya, lanjut Juhairi, warga desa yang memiliki kapasitas dan kualitas kepemimpinan belum tentu mendapatkan kesempatan yang sama untuk maju sebagai calon kepala desa hanya karena tidak memiliki latar belakang pengalaman pemerintahan.
“Orang-orang yang berkualitas di desa bisa kehilangan kesempatan untuk ikut terlibat sebagai calon hanya karena tidak pernah memiliki pengalaman pemerintahan. Karena itu DPMD sebagai garda terdepan persiapan Pilkades harus mampu memastikan lahirnya regulasi yang menjamin kesempatan setara bagi seluruh warga desa,” tegasnya.
Ia berharap kepemimpinan Achmad Dzulkarnain di DPMD Sumenep dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, mempercepat pembangunan desa kepulauan, sekaligus menghadirkan Pilkades yang demokratis, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep.***